PN Solo Tolak Gugatan soal Ijazah Jokowi

Nasional

Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan perdata yang diajukan Sigit Pratomo, alumnus Universitas Gadjah Mada sekaligus pengacara asal Klaten, terkait permintaan agar Joko Widodo menunjukkan ijazah sarjananya kepada publik. Majelis hakim menyatakan gugatan ditolak seluruhnya dan membebankan biaya perkara Rp 328.500 kepada penggugat.

Putusan dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Informasi tersebut disampaikan staf Humas PN Solo, Aris Gunawan, seperti diberitakan detikNews melalui laporan detikJateng. Dalam amar putusan, majelis juga menolak eksepsi yang diajukan tergugat dan turut tergugat I.

Perkara ini berpusat pada tuntutan agar Jokowi memperlihatkan dokumen akademik berupa ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta tahun 1985. Sigit menilai tidak ditunjukkannya ijazah asli kepada publik merupakan kelalaian dan tindakan yang bertentangan dengan kepatutan. Dalil tersebut digunakan untuk mendasari gugatan perbuatan melawan hukum.

Penggugat dinilai tak membuktikan dalil

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan gugatan semestinya ditolak karena penggugat tidak mampu membuktikan dalil yang disampaikan selama persidangan. Menurut dia, tuntutan perkara itu meminta majelis menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menunjukkan ijazah asli kepada masyarakat.

Penolakan gugatan berarti permintaan penggugat tidak dikabulkan dalam perkara tersebut. Amar yang diberitakan tidak memerintahkan Jokowi membuka dokumen itu kepada publik. Putusan juga menyebut jumlah biaya perkara yang harus dibayar Sigit, yakni Rp 328.500.

Dari pihak penggugat, kuasa hukum Dekka Ajeng Maharasri mengatakan mereka menerima hasil putusan. Ia menyebut pihaknya puas karena eksepsi para tergugat ditolak. Dekka juga menyampaikan pandangan bahwa gugatan berpeluang dikabulkan seandainya penggugat hadir untuk membuktikan perkara dan gugatan sebelumnya tidak dicabut.

Pernyataan Dekka merupakan penilaian dari pihak penggugat, sementara Irpan menyampaikan alasan yang mendukung penolakan gugatan. Keduanya menanggapi hasil sidang dari posisi masing-masing. Yang menjadi keputusan pengadilan dalam perkara ini adalah penolakan gugatan secara keseluruhan.

Berbeda dari perkara yang diputus April

PN Solo pernah menangani gugatan lain mengenai ijazah Jokowi. Namun, perkara tersebut diajukan oleh penggugat yang berbeda dan berakhir dengan amar yang tidak sama. Perkara sebelumnya merupakan citizen lawsuit yang diajukan Top Taufan dan Bangun Sutoto, bukan gugatan Sigit Pratomo.

Dalam laporan detikNews pada April 2026, gugatan bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu dinyatakan tidak dapat diterima. Putusannya dibacakan secara elektronik pada 14 April 2026. Majelis menerima eksepsi dari para tergugat dan turut tergugat, lalu membebankan biaya perkara Rp 537.000 kepada para penggugat.

Top dan Bangun menggugat Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Wening, serta Polri. Adapun perkara yang diputus pada Oktober melibatkan Sigit sebagai penggugat. Karena penggugat dan putusan berbeda, kedua perkara itu tidak dapat diperlakukan sebagai satu gugatan yang sama.

Perbedaan rumusan amar juga penting. Dalam perkara April, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima setelah majelis menerima eksepsi. Dalam perkara Sigit, eksepsi tergugat dan turut tergugat I ditolak, tetapi gugatan tetap ditolak dalam pokok perkara. Dengan demikian, penolakan eksepsi tidak otomatis membuat tuntutan penggugat dikabulkan.

Putusan perkara Sigit menutup tuntutan di PN Solo

Fokus putusan terbaru adalah dalil Sigit tentang tindakan Jokowi yang tidak menunjukkan ijazah asli, serta pembuktian atas dalil tersebut dalam persidangan. Seperti disampaikan kuasa hukum Jokowi, pihaknya menilai penggugat tidak berhasil membuktikan gugatannya. Majelis kemudian menjatuhkan amar penolakan atas seluruh gugatan.

Berita mengenai putusan itu tidak memuat keterangan tentang langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh Sigit. Karena itu, perkembangan selanjutnya bergantung pada keputusan pihak penggugat setelah menerima putusan. Untuk saat ini, perkara yang diajukan Sigit di PN Solo berakhir dengan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 328.500.