Usulan memasukkan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam kurikulum sekolah belum tentu berarti siswa harus mendapat mata pelajaran baru. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah memastikan lebih dulu maksud usulan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono, lalu menimbang manfaatnya terhadap pembelajaran.
Lalu mengatakan pemenuhan gizi mendukung kualitas pendidikan. Namun, tujuan itu tidak otomatis mengharuskan MBG menjadi bagian tersendiri dalam kurikulum. Menurut dia, pemahaman tentang makanan bergizi dan kebiasaan hidup sehat bisa disisipkan dalam pelajaran yang sudah tersedia.
Respons tersebut disampaikan kepada detikNews pada Jumat, 30 Oktober 2026. Lalu meminta substansi dan urgensi usulan diperjelas sebelum pemerintah mengambil keputusan.
“Jika benar, usulan tersebut perlu dikaji secara serius, baik dari sisi urgensi, tujuan, maupun implikasinya terhadap proses pembelajaran,” kata Lalu.
Jangan sampai kurikulum menambah beban siswa
Lalu menilai kebijakan yang memungkinkan secara administratif tetap perlu diselaraskan dengan kementerian yang menangani pendidikan. Kajian, katanya, harus melihat kebutuhan peserta didik dan efektivitas pembelajaran, bukan semata-mata memberi ruang bagi sebuah program di sekolah.
Ia mengingatkan agar penambahan agenda tidak menggeser sasaran utama pendidikan, yakni penguatan kompetensi, karakter, dan mutu belajar. Jika materi mengenai gizi dapat disampaikan lewat pelajaran yang ada, sekolah tidak perlu menambah mata pelajaran khusus hanya untuk mengakomodasi MBG.
Keberatan serupa disampaikan anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Bonnie Triyana. Ia meminta pemerintah mencari bukti lebih dulu mengenai penyebab masyarakat mengonsumsi makanan yang kurang bergizi. Persoalannya, menurut Bonnie, bisa berkaitan dengan pengetahuan, tetapi juga dengan kemampuan keluarga membeli bahan pangan yang lebih baik.
“Ide ini harus didukung oleh riset empiris kenapa orang banyak makannya nggak bergizi,” kata Bonnie.
Pengetahuan gizi belum menjawab soal daya beli
Bonnie menilai pendidikan mengenai makanan sehat tidak akan menyelesaikan masalah apabila keluarga tidak memiliki cukup kemampuan ekonomi untuk menyediakan makanan bergizi bagi anak. Karena itu, riset perlu membedakan apakah rendahnya kualitas konsumsi terutama dipicu minimnya pengetahuan atau keterbatasan daya beli.
Pembedaan itu penting bagi penentuan kebijakan. Bila penyebabnya adalah kemampuan membeli, menambah materi di sekolah saja tidak serta-merta membuat kebutuhan pangan anak terpenuhi. Bonnie meminta pemerintah memastikan dulu masalah yang hendak diatasi sebelum merancang penguatan program melalui kurikulum.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana satu porsi MBG dapat memenuhi kebutuhan gizi anak dalam sehari. Program tersebut menyediakan makan siang, sementara anak tetap makan di luar waktu pemberian dan di rumah. Menurut Bonnie, kecukupan dari satu kali makan perlu diteliti, termasuk kaitannya dengan makanan yang dikonsumsi anak pada malam hari.
Pertanyaan itu membuat penilaian terhadap MBG tidak cukup berhenti pada pelaksanaan makan di sekolah. Pemerintah perlu mengetahui apakah pemberian makan tersebut mencukupi kebutuhan harian atau hanya memenuhi sebagian kebutuhan. Bonnie mengingatkan, jawaban dari penelitian semacam itu dapat menjadi dasar untuk menilai tujuan program sekaligus menentukan apakah pendidikan gizi perlu diperkuat di kelas.
Usulan BGN masih perlu diperjelas
Sudaryono sebelumnya menjelaskan bahwa anak-anak perlu memahami gizi. Ia menyampaikan pandangannya dalam acara “Transformasi MBG 2.0” di Usmar Ismail Hall, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Oktober 2026. Pernyataan Kepala BGN itu kemudian memunculkan pembahasan mengenai kemungkinan MBG masuk kurikulum.
Namun, tanggapan Lalu menunjukkan bahwa bentuk kebijakan yang dimaksud belum cukup terang untuk langsung diterapkan. Perlu diketahui apakah usulan itu berupa mata pelajaran baru, tambahan kegiatan, atau penyisipan pengetahuan gizi ke pelajaran yang telah berjalan. Kejelasan tersebut juga dibutuhkan untuk menilai dampaknya terhadap waktu dan beban belajar siswa.
Sejauh ini, para anggota Komisi X yang dikutip detikNews meminta kajian dan riset sebelum kebijakan ditetapkan. Lalu juga menekankan perlunya koordinasi dengan kementerian yang membidangi pendidikan. Belum ada keputusan tentang bentuk penerapan usulan tersebut.
