Ketua DPR Puan Maharani mendukung penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia meminta proses hukum berjalan terbuka dan berintegritas, sembari pemerintah memastikan masyarakat terdampak tetap mendapat perlindungan.
Empat dari perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya perusahaan dalam negeri. Bagi Puan, penanganan perkara tidak cukup berhenti pada pemadaman api dan pemulihan lingkungan. Negara juga perlu memastikan pihak yang bertanggung jawab menghadapi konsekuensi hukum.
“Tentunya kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atau terindikasi dalam karhutla di berbagai daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan integritas serta akuntabilitas yang tinggi,” kata Puan dalam keterangan yang dikutip detikNews.
Polri menangani 104 laporan terkait korporasi
Penetapan 20 perusahaan itu merupakan bagian dari penanganan perkara karhutla oleh Polri. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut polisi telah menangani 104 laporan polisi dengan dugaan keterlibatan korporasi. Perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari rangkaian penanganan laporan tersebut.
Asep menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menyatakan dugaan tindak pembakaran tidak hanya melibatkan perorangan, tetapi juga korporasi. Empat perusahaan asing dan 16 perusahaan nasional kini masuk dalam daftar tersangka, menurut keterangan yang diberitakan detikNews.
Penetapan tersangka merupakan perkembangan penanganan hukum, bukan putusan akhir mengenai kesalahan perusahaan. Puan mendorong agar prosesnya berlangsung adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan, menurutnya, dibutuhkan agar masyarakat mengetahui arah penanganan perkara dan negara tidak mengabaikan pihak yang terdampak.
Tanggal pernyataan Puan tercatat berbeda dalam pemberitaan. detikNews menyebut keterangannya disampaikan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sedangkan Kosadata mencatat Jumat, 30 Oktober 2026. Kedua laporan itu sama-sama memuat dukungan Puan terhadap penegakan hukum dan permintaan agar prosesnya transparan.
Bantuan warga tak perlu menunggu perkara selesai
Puan mengingatkan, kebutuhan masyarakat terdampak berjalan bersamaan dengan proses hukum. Dalam pemberitaan Kosadata, ia menyoroti dampak karhutla terhadap kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sosial. Karena itu, bantuan dan perlindungan bagi warga perlu terus diberikan meskipun penyelesaian perkara masih berlangsung.
Pemerintah pusat dan daerah didorong menjaga kesinambungan dukungan bagi keluarga yang terdampak. Puan juga meminta penanganan memberi perhatian pada warga yang harus menghadapi berkurangnya penghasilan sekaligus bertambahnya kebutuhan. Kejelasan mengenai dukungan yang tersedia dinilai penting agar warga mengetahui langkah yang dapat mereka andalkan.
Perhatian juga perlu diberikan kepada pekerja dan usaha kecil di sekitar wilayah terdampak. Puan meminta pemerintah mengantisipasi kemungkinan keputusan hukum terhadap perusahaan berpengaruh pada kegiatan ekonomi setempat. Perlindungan bagi pekerja dan pelaku usaha, menurutnya, tidak boleh mengurangi kewajiban perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.
Dengan begitu, penindakan dan pemulihan kebutuhan masyarakat perlu berjalan beriringan. Proses hukum memiliki tahapan, sementara kebutuhan untuk berobat, belajar, dan bekerja tetap harus direspons sesuai keadaan warga. Pemerintah juga diminta menjelaskan pekerjaan yang telah dituntaskan, kebutuhan yang masih ditangani, serta bentuk bantuan yang tersedia.
DPR menyatakan akan mengawal penanganan
Puan mengapresiasi perkembangan penegakan hukum yang telah dilakukan Polri. Ia juga mendorong pemerintah menjaga perhatian kepada masyarakat selama perkara diproses, termasuk memastikan keluarga pekerja dan warga sekitar mendapat informasi mengenai dampak keputusan hukum terhadap penghidupan mereka.
Kosadata melaporkan Puan menyatakan DPR akan terus mengawal penanganan karhutla melalui komisi-komisi terkait. Pengawasan itu mencakup proses penegakan hukum, sementara pemerintah tetap diminta menjaga dukungan bagi warga. Belum ada keterangan dalam laporan tersebut mengenai tahapan lanjutan perkara untuk masing-masing dari 20 korporasi.
