Singapura Minta 10 Perusahaan Bekerja Sama soal Kabut Asap

Dunia

Singapura meminta pimpinan 10 perusahaan yang diduga memiliki kaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia untuk bekerja sama dalam pemeriksaan terkait kabut asap lintas negara. Pemerintah negara itu juga menyiapkan perubahan undang-undang agar perusahaan yang menghambat penyelidikan dapat dikenai sanksi pidana.

Pertemuan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, di gedung The Treasury, Singapura. Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong hadir bersama Menteri Senior K. Shanmugam dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu. Pejabat Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (NEA), Kementerian Hukum, serta penasihat hukum senior Davinder Singh turut mendampingi.

Menurut laporan detikNews dan CNBC Indonesia yang mengutip media Singapura, pertemuan itu berlangsung kurang dari setengah jam. Para pejabat menyampaikan ekspektasi pemerintah mengenai keterbukaan perusahaan dan rencana memperkuat dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti berkontribusi terhadap polusi.

Pemeriksaan menyasar hubungan dan rantai pasok

Perusahaan yang hadir antara lain Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group. Franky Oesman Widjaja, Chairman sekaligus CEO Golden Agri-Resources, juga hadir mewakili Asia Pulp & Paper Company dan Asia Pulp & Paper Company (China). Dengan dua entitas APP itu, perwakilan yang disebut dalam laporan mencakup 10 perusahaan.

Singapura meminta perusahaan menjalani pemeriksaan independen terhadap operasional, hubungan korporasi, dan rantai pasok. Tujuannya untuk menelusuri apakah kegiatan atau hubungan bisnis mereka berkaitan dengan kebakaran yang menimbulkan kabut asap. Kehadiran dalam pertemuan dan dugaan keterkaitan tersebut bukan penetapan bahwa perusahaan-perusahaan itu telah terbukti bersalah.

Shanmugam menyatakan pemerintah akan menggunakan jalur hukum dan regulasi yang tersedia untuk mencari pihak yang bertanggung jawab. Ia juga menyambut kesediaan para eksekutif untuk bekerja sama. Sejumlah perusahaan, termasuk Golden Agri-Resources dan Asia Pulp & Paper, kemudian menyampaikan bahwa mereka bersedia membantu otoritas Singapura.

Dalam pernyataan kepada wartawan seusai pertemuan, Grace Fu mengatakan pemerintah akan mengajukan amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya. Usulan itu dimaksudkan untuk memberi kekuatan hukum pada proses pemeriksaan. Perusahaan yang menolak menunjuk pemeriksa independen atau tidak bekerja sama sepenuhnya dapat dianggap melakukan tindak pidana.

Pemberitahuan NEA ditujukan kepada perusahaan di Indonesia

Pemanggilan para eksekutif perlu dibedakan dari pemberitahuan yang lebih dulu dikirim NEA kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 undang-undang Singapura itu meminta informasi mengenai hubungan perusahaan penerima dengan pihak-pihak yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap.

Dalam laporan CNBC Indonesia, ketidakpatuhan terhadap permintaan informasi tersebut dapat berujung denda hingga 5.000 dolar Singapura. Perwakilan perusahaan juga berisiko dihukum penjara paling lama satu bulan, atau menerima kedua hukuman itu. Shanmugam menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan sekadar pengumpulan informasi rutin dan perusahaan diharapkan memberi jawaban yang lengkap serta akurat.

NEA sebelumnya menyampaikan pemberitahuan kepada 10 perusahaan Indonesia yang konsesinya diduga berkaitan dengan kebakaran di Sumatra dan Kalimantan. Tujuh nama yang disebut terkait kebakaran di Sumatra ialah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Tiga lainnya, yakni PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, serta PT Baratama Putra Perkasa, berada di Kalimantan.

Dalam pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan Indonesia itu, NEA meminta langkah pemadaman dan pencegahan agar api tidak meluas atau kembali muncul. Perusahaan juga diminta menghentikan pembakaran yang sedang berlangsung dan tidak memulai pembakaran baru. Badan tersebut menyatakan akan mempertimbangkan tindakan penegakan hukum berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia.

Singapura siapkan aturan yang lebih mengikat

Rencana amendemen memperluas tekanan hukum pada tahap pemeriksaan. Saat ini, Pasal 10 menjadi dasar bagi NEA untuk meminta informasi. Pemerintah ingin aturan yang diperbarui juga memberi konsekuensi pidana bagi perusahaan yang tidak memenuhi proses pemeriksaan independen atau tidak memberikan kerja sama penuh.

Langkah tersebut menyusul kabut asap yang dikaitkan dengan kebakaran lahan di Indonesia dan berdampak lintas batas. Pemerintah Singapura menyatakan penyelidikan akan menentukan apakah perusahaan tertentu memiliki tanggung jawab, sementara perusahaan yang diperiksa masih berkesempatan menyampaikan informasi dan hasil pemeriksaan mereka.

Amendemen itu dijadwalkan diajukan pada sidang parlemen berikutnya. Sampai aturan tersebut dibahas, NEA tetap mengandalkan kewenangan yang berlaku untuk meminta keterangan dan menindak pihak yang dinilai tidak patuh.