Tim gabungan menangkap delapan kru kapal tanker MT Global 168 yang membawa 1,16 ton ketamin di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara asing asal Taiwan. Masing-masing kru disebut memiliki peran berbeda dalam mengoperasikan kapal.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Dermaga Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Jumat (23/10/2026). Ketamin HCl tersebut ditemukan dalam 58 karung saat petugas memeriksa kapal.
Dalam operasi ini, aparat dari Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan unsur kepolisian perairan turut terlibat. Selain muatan ketamin, petugas menyita kapal tanker MT Global 168 dan 14 telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan penyelundup.
Kapten hingga able seaman punya peran berbeda
Delapan orang yang ditangkap terdiri atas IC sebagai nakhoda sekaligus kapten kapal, RS sebagai chief officer, serta JA yang bertugas sebagai chief engineer atau kepala kamar mesin. Berikutnya, IAE tercatat sebagai masinis kedua atau second engineer.
JMR berperan sebagai oiler, yakni juru minyak yang membantu pelumasan dan pembersihan komponen mesin. Sementara itu, tiga kru lainnya—RF, DPB, dan YCY—bertugas sebagai able seaman. YCY merupakan warga negara asing asal Taiwan.
Menurut Suyudi, setiap awak kapal memiliki tugas masing-masing dalam mengoperasikan MT Global 168. Namun, keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers belum merinci tugas khusus yang dilakukan setiap kru terkait muatan ketamin tersebut.
“Ke-8 awak kapal ini terdiri atas 7 orang warga negara Indonesia ya, dan 1 orang warga negara asing ya, WNA asal Tiongkok, Taiwan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal,” kata Suyudi.
Pergerakan kapal dipantau di Selat Malaka
Penindakan bermula dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan MT Global 168. Aparat mendeteksi anomali rute kapal yang melintasi perairan Selat Malaka setelah melalui Laut Andaman.
Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan bersiap di Kuala Tanjung pada Senin (19/10). Petugas mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018 untuk menghentikan kapal tersebut.
Rencana awalnya, intersepsi dilakukan sebelum MT Global 168 memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Namun, kapal akhirnya diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan. Setelah itu, kapal ditarik ke Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 58 karung ketamin HCl dengan berat bruto 1,16 ton. Penyidik juga menyita 14 telepon genggam milik para tersangka yang disebut menjadi sarana komunikasi jaringan.
Ketamin ditaksir bernilai Rp 3,48 triliun
Suyudi menyebut nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp 3,48 triliun. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi harga di pasar gelap sebesar Rp 3 juta per gram.
Kapolri juga menyampaikan perkiraan dampak penindakan berdasarkan asumsi satu gram ketamin dapat disalahgunakan oleh lima orang. Dengan perhitungan itu, penyitaan tersebut disebut berpotensi mencegah 5,8 juta orang terpapar risiko penyalahgunaan.
Adapun potensi biaya rehabilitasi yang dapat dihindari diperkirakan mencapai Rp 116 triliun. Angka tersebut dihitung dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp 20 juta per orang untuk enam bulan.
“Angka-angka fantastis ini merupakan bukti nyata betapa besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita,” ujar Suyudi.
Ia mengapresiasi kerja sama BNN, Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan unsur kepolisian perairan dalam pengungkapan kasus tersebut. Penyidikan terhadap delapan kru dan jaringan di balik pengiriman ketamin itu masih menjadi langkah penting untuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta jalur peredaran barang tersebut.
