Singapura Siapkan Opsi Hukum soal Kabut Asap

Dunia

Singapura sedang menyelidiki perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia, setelah kabut asap menyelimuti negara itu dan kualitas udaranya memburuk. Perdana Menteri Lawrence Wong menyatakan pemerintah dapat menggunakan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas jika langkah tersebut diperlukan.

Pernyataan Wong disampaikan melalui unggahan di media sosial, seperti dilaporkan Channel News Asia pada Jumat, 16 Oktober 2026. Ia juga menyebut Singapura akan menjajaki langkah bersama negara lain, sembari terus bekerja sama dengan Indonesia dan mitra-mitra di ASEAN untuk menangani kabut asap.

Singapura kaji penggunaan undang-undang kabut asap

Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas mulai berlaku di Singapura pada September 2014. Aturan itu memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi kabut asap di Singapura.

Ketentuan tersebut juga dapat digunakan meskipun kegiatan perusahaan berlangsung di luar wilayah Singapura. Namun, pernyataan Wong belum berarti pemerintah telah menetapkan perusahaan tertentu sebagai pihak yang bersalah atau memulai proses hukum. Singapura masih menyelidiki perusahaan yang terkait dengan kebakaran dan meninjau situasi kabut asap.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menegaskan opsi penggunaan undang-undang itu tetap terbuka. Pemerintah, kata dia, terus mengumpulkan dan meninjau data mengenai kondisi kabut asap sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas, serta menjajaki langkah bersama dengan negara-negara lain,” tulis Wong.

Kualitas udara memburuk, warga rentan mendapat bantuan

Situasi kabut asap kali ini, menurut Wong, diperburuk oleh periode musim kemarau yang berkepanjangan. Kualitas udara Singapura memburuk tajam pada Rabu sebelum pernyataan tersebut disampaikan. Di wilayah barat, konsentrasi PM 2.5 per jam mencapai 288 pada pukul 15.00 waktu setempat.

Angka itu menjadi tingkat PM 2.5 tertinggi yang tercatat di Singapura sejak 2015. Indeks Standar Polusi atau PSI 24 jam di wilayah barat kemudian mencapai 212 pada Kamis. Nilai tersebut juga menjadi rekor tertinggi di Singapura pada tahun itu.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah menyalurkan masker N95 dan masker setara secara gratis kepada warga yang rentan. Tempat berlindung berpendingin udara juga disediakan di pusat-pusat komunitas serta sejumlah lokasi yang dikelola jaringan warga dan komite warga setempat.

Wong mengatakan pemerintah akan memastikan dukungan tersedia bagi warga yang membutuhkan. Ia mengakui Singapura tidak dapat mengendalikan cuaca, arah angin, maupun peristiwa yang terjadi di luar perbatasannya. Namun, pemerintah berupaya melindungi warga sambil bekerja sama dengan negara tetangga untuk menangani akar masalah kabut asap.

Tawaran bantuan untuk Indonesia tetap terbuka

Singapura, menurut Wong, telah menawarkan bantuan kepada Indonesia. Kerja sama dengan Indonesia dan mitra-mitra ASEAN akan terus dilakukan untuk merespons kabut asap. Pemerintah Singapura berharap kebakaran dapat dikendalikan meskipun kondisi cuaca menjadi tantangan.

Fu menyampaikan tawaran bantuan negaranya masih tersedia. Singapura, ujarnya, siap membicarakan bantuan itu dengan pihak terkait apabila mereka menghendakinya. Pernyataan tersebut menempatkan penanganan kebakaran dan kerja sama antarnegara sebagai bagian dari respons yang berjalan bersamaan dengan peninjauan opsi hukum.

Untuk saat ini, Singapura masih mengumpulkan informasi mengenai kabut asap dan perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran. Perkembangan data, kondisi udara, serta upaya Indonesia mengendalikan kebakaran akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah berikutnya. Pemerintah Singapura menyatakan pintu kerja sama tetap terbuka, sementara kemungkinan tindakan berdasarkan undang-undang lintas batas belum dikesampingkan.