Putusan Mahkamah Agung mengenai surat penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong partai-partai di DPR membahas kemungkinan tindak lanjut politik. Namun, sikap mereka belum satu suara: ada yang sedang mengkaji opsi hak angket, ada yang menunggu rapat fraksi, sementara sejumlah partai meminta putusan dibaca secara utuh sebelum mengambil langkah.
MA pada Jumat, 30 Oktober 2026, mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia. Putusan itu menjadi perkembangan terbaru setelah Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan tentang ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang setara dengan tingkat SMA. MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.
Perbedaan lingkup putusan kedua lembaga tersebut menjadi bagian penting dari perdebatan di parlemen. Respons politik yang muncul sejauh ini lebih banyak berbicara tentang mekanisme yang tersedia, bukan keputusan bersama untuk menggunakan salah satunya.
PKB mengkaji hak angket, PAN menunggu telaah
PKB menyatakan tengah mempertimbangkan penggunaan hak angket. Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan DPR memiliki tiga hak yang dapat digunakan, yakni interpelasi, angket, dan menyampaikan pendapat. Menurut dia, pilihan-pilihan itu tidak harus dijalankan sekaligus.
Khozin menjelaskan, hak angket dapat dipakai untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut bukan sarana untuk mengadili kembali perkara maupun membatalkan putusan pengadilan. Fokus yang ia sampaikan adalah pertanggungjawaban pemerintah terkait proses administrasi.
Di PAN, Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi menyebut partainya masih menelaah putusan MA dan MK beserta konsekuensi hukumnya. PAN, yang merupakan bagian dari koalisi pemerintahan, menyatakan penghormatan terhadap putusan pengadilan tetap harus sejalan dengan komitmen pada konstitusi. Untuk langkah politik di DPR, partai itu belum menetapkan sikap dan masih mengkaji aturan yang berlaku.
Viva juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak mengganggu kepastian hukum maupun jalannya pemerintahan. Pernyataan itu menempatkan perhatian PAN pada dua hal sekaligus: tindak lanjut atas putusan dan keberlanjutan agenda pemerintah.
Gerindra menunggu rapat setelah masa reses
Gerindra belum merumuskan sikap fraksi. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pembahasan akan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir. Menurut keterangannya kepada detikNews, fraksi biasanya mengadakan rapat pada awal masa sidang untuk menerima arahan sekaligus membicarakan posisi politik.
Pembukaan masa sidang dijadwalkan pada 10 November 2026. Habiburokhman menyebut isu putusan MA kemungkinan dibahas dalam rapat fraksi pada hari itu. Dengan demikian, keputusan Gerindra masih menunggu pembicaraan internal, bukan menjadi sikap resmi yang telah diumumkan.
Di pihak lain, PKS mendorong DPR memeriksa dokumen serta proses verifikasi persyaratan pendidikan dan mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait. Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid juga mengusulkan agar partainya berkomunikasi dengan fraksi lain. Menurut laporan CNN Indonesia, PKS menilai pembahasan melalui mekanisme resmi diperlukan untuk menindaklanjuti putusan secara demokratis dan konstitusional.
PDI-P dorong dialog lintas partai
PDI-P juga membuka ruang pembicaraan dengan partai lain. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyebut putusan MA memperkuat persoalan yang sebelumnya muncul dalam perkara di MK. Namun, ia mengatakan partainya tidak dapat bergerak sendiri jika ingin mendorong penggunaan hak angket.
Hasto menyebut PDI-P telah memulai komunikasi dengan sejumlah partai mengenai kemungkinan langkah berikutnya. Pernyataan itu sejalan dengan pandangan Deddy Sitorus, anggota Komisi II DPR dari PDI-P, yang sebelumnya menilai DPR dapat memakai mekanisme seperti angket atau membentuk panitia khusus. Deddy juga menyatakan bahwa usulan angket belum dibahas sebagai sikap resmi fraksi.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengambil posisi lebih tegas. Ia menilai putusan MA tentang surat keterangan tersebut berdampak pada legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Pandangan Jansen itu merupakan pernyataan politiknya, bukan keputusan bersama seluruh partai atau putusan baru mengenai status jabatan Gibran.
Seperti diberitakan Kompas, putusan MK sebelumnya menyerahkan penilaian tentang terpenuhi atau tidaknya syarat calon kepada lembaga yang memiliki kewenangan, tanpa menyebut lembaga tertentu. Ruang tafsir itulah yang ikut mendorong perdebatan mengenai peran DPR dan MPR. Meski demikian, partai-partai masih perlu menyepakati apakah persoalan tersebut akan dibawa ke mekanisme parlemen, dan dalam bentuk apa.
Langkah terdekat yang telah disebutkan adalah rapat fraksi Gerindra saat masa sidang dibuka pada 10 November. Sementara itu, komunikasi lintas partai dan kajian atas putusan pengadilan masih berjalan; belum ada keputusan bersama DPR untuk menggunakan hak angket.
