Plang Larangan Dipasang di Hutan Bekas Karhutla Kalteng

Nasional

Kementerian Kehutanan memasang plang larangan aktivitas tanpa izin di sejumlah kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Penanda itu dipasang pada area pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah dikenai sanksi, sebagai upaya memperjelas status kawasan sekaligus membatasi peluang pemanfaatan ilegal.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pemasangan plang tersebut pada Minggu (1/11/2026). Menurut laporan detikcom dan VIVA yang mengutip keterangan Kementerian Kehutanan, kawasan yang menjadi sasaran membutuhkan pengawasan dan pemulihan setelah dikenai sanksi. Pemerintah menilai kondisi pascakebakaran dapat membuka celah bagi pelanggaran, termasuk pembalakan liar.

Plang tidak menggantikan penindakan. Namun, keberadaannya memberi penanda langsung di lapangan bahwa aktivitas di area tersebut tidak boleh dilakukan tanpa izin. Bagi pengelola maupun pihak lain yang memasuki kawasan, status dan larangan itu menjadi lebih terang, sementara pemerintah memiliki bentuk pengendalian yang dapat terlihat di lokasi.

Sanksi dan pemulihan berjalan bersamaan

Sanksi terhadap sejumlah pemegang PBPH mencakup pembekuan izin hingga kewajiban memulihkan ekosistem hutan. Dengan memasang tanda pada kawasan yang dikenai sanksi, Kementerian Kehutanan berupaya menjaga agar area tersebut tidak kembali digunakan secara tidak sah sebelum pemulihan berjalan.

Raja Juli menyebut pemasangan plang sebagai bagian dari pengendalian langsung, di samping sanksi bagi pemegang izin yang melanggar ketentuan. Ia juga menekankan bahwa kawasan bekas kebakaran perlu dipantau karena dapat menjadi sasaran aktivitas ilegal. Risiko yang secara khusus disebut pemerintah adalah illegal logging.

Langkah itu menempatkan pengamanan dan pemulihan sebagai dua pekerjaan yang beriringan. Penetapan sanksi saja belum cukup apabila status kawasan tidak dipahami di lapangan, sedangkan penanda larangan tidak akan efektif tanpa pengawasan. Kementerian menyatakan area-area rawan perlu dikenali agar keterbatasan personel tidak membuat perlindungan berhenti.

Polhut diminta fokus ke wilayah rawan

Jumlah Polisi Kehutanan (Polhut) yang terbatas menjadi tantangan dalam menjaga kawasan luas. Raja Juli mengatakan keterbatasan tersebut perlu dihadapi dengan pengawasan yang lebih terarah, termasuk menentukan lokasi yang berisiko mengalami pembalakan liar. Ia tidak menyebut rincian jumlah petugas yang saat ini bertugas di kawasan-kawasan tersebut.

Pemerintah juga menyiapkan penambahan personel untuk memperkuat pengamanan hutan. Raja Juli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan akan ada kedatangan generasi muda dalam jumlah besar, hingga 70.000 orang. Keterangan yang tersedia tidak merinci jadwal penempatan maupun pembagian mereka ke wilayah tertentu.

Rencana penambahan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan, tetapi kebutuhan pengamanan di lokasi tetap harus ditangani. Pemasangan tanda larangan memberi batas yang jelas, sementara pemetaan titik rawan membantu menentukan prioritas kerja petugas. Kementerian belum memaparkan jadwal pemeriksaan berkala atau mekanisme pelaporan pelanggaran di area yang dipasangi plang.

Pengawasan di kawasan bekas kebakaran

Perhatian terhadap kawasan bekas karhutla juga muncul dalam laporan lain dari Kalimantan Tengah. Ringkasan pemberitaan yang beredar menyebut temuan kayu gelondongan dan ekskavator yang diduga terkait kegiatan ilegal, serta penyegelan kayu yang diduga berasal dari aktivitas ilegal oleh Kementerian Kehutanan. Informasi yang tersedia tidak merinci lokasi, jumlah kayu, ataupun hasil pemeriksaan atas dugaan tersebut.

Karena itu, pemasangan plang menjadi salah satu instrumen awal untuk menegaskan bahwa kawasan yang telah dijatuhi sanksi bukan ruang bebas aktivitas. Penanganan selanjutnya bergantung pada pengawasan dan proses pemulihan yang diwajibkan kepada pemegang izin. Pemerintah menyatakan akan memperkuat personel Polhut, tetapi rincian pelaksanaan penambahan tersebut belum disampaikan.