Dugaan perundungan terhadap siswi SMP Negeri 10 Tangerang Selatan yang melibatkan minuman racikan mendapat perhatian Komisi X DPR. Ketua Komisi X Agung Widyantoro meminta aparat memeriksa kemungkinan unsur pidana, sembari memastikan proses terhadap para terduga pelaku memperhatikan usia mereka.
Jumlah siswi yang disebut menjadi korban belum seragam dalam pemberitaan. detikNews menyebut 13 siswi, sedangkan Suara.com melaporkan 14 siswi kelas VIII. Perbedaan angka itu belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Permainan rokok berujung minuman racikan
Menurut laporan Suara.com, peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 9 Oktober 2026. Sejumlah siswi kelas VIII disebut diajak berkumpul oleh kakak kelas di sebuah warung kopi di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur.
Di tempat tersebut, para siswi diduga diminta mengikuti permainan yang melibatkan rokok. Jika abu rokok jatuh, mereka disebut mendapat hukuman berupa minum cairan racikan. Bahan yang dilaporkan antara lain kopi Liong, saus, kecap, lada bubuk, bawang putih, air keran, cuka, serta air liur yang diduga berasal dari pelaku.
Suara.com juga melaporkan para siswi tidak diperbolehkan pulang sebelum pukul 22.00 WIB apabila tidak meminum racikan itu dalam jumlah lebih banyak. Informasi mengenai kejadian tersebut masih berupa dugaan dalam penanganan kasus, bukan kesimpulan hukum atas pihak-pihak yang terlibat.
Agung menilai bentuk permainan yang dilaporkan itu sudah melewati batas yang patut diterima di lingkungan pendidikan. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai sesuatu yang ekstrem dan mengingatkan bahwa permainan bagi pelajar dapat dilakukan melalui kegiatan yang lebih sehat, termasuk olahraga.
“Sangat ekstrem ya, dan tidak semestinya dilakukan dalam lingkungan pendidikan,” kata Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026, seperti diberitakan detikNews.
Agung minta proses hukum tetap proporsional
Agung meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah tindakan yang dilaporkan memenuhi unsur pidana. Jika ditemukan unsur tersebut, ia berharap penanganannya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Ia tidak menyatakan para terduga pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana.
Ia juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijaga. Perhatian khusus, menurut Agung, perlu diberikan apabila pihak yang diduga terlibat masih berstatus anak. Karena itu, proses hukum harus memperhatikan usia mereka dan cara penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Penekanan tersebut muncul bersamaan dengan permintaannya agar perkara tidak diperlakukan sebagai ajang pembalasan. Agung mengatakan penegakan hukum seharusnya berfungsi sebagai peringatan dan mendorong efek jera, bukan menjadi alat untuk membalas pihak yang diduga melakukan perundungan.
“Hukum ini bukan untuk alat balas dendam,” ujar Agung.
Pernyataan itu menempatkan dua hal sebagai perhatian dalam perkara ini: dugaan kekerasan terhadap para siswi harus diperiksa, sementara hak dan usia anak yang diduga terlibat juga perlu dipertimbangkan. Agung tidak merinci bentuk penanganan yang harus dijatuhkan; ia meminta aparat bekerja sesuai aturan dan menjaga prinsip hukum.
Polisi, sekolah, dan dinas pendidikan menangani kasus
Suara.com melaporkan kasus tersebut tengah ditangani kepolisian, pihak sekolah, dan Dinas Pendidikan Tangerang Selatan. Namun, laporan itu tidak merinci hasil pemeriksaan, status hukum pihak-pihak terkait, ataupun langkah lanjutan yang telah diambil masing-masing instansi.
Informasi yang beredar juga memuat jumlah korban berbeda, yakni 13 dan 14 siswi. Karena itu, angka final serta rangkaian kejadian masih perlu dipastikan oleh pihak yang menangani perkara. Belum ada keterangan dalam laporan yang dirujuk mengenai hasil pemeriksaan terhadap racikan minuman tersebut.
Agung menyampaikan pandangannya di Senayan pada 26 Oktober 2026. Sementara itu, penanganan oleh kepolisian, sekolah, dan Dinas Pendidikan Tangsel masih berlangsung menurut laporan Suara.com. Perkembangan pemeriksaan dan kepastian jumlah siswi yang terdampak menjadi informasi berikutnya yang ditunggu.
