Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan jaksa melanjutkan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dengan putusan sela itu, perkara bergerak ke pemeriksaan pokok, termasuk menghadirkan saksi untuk menguji dakwaan.
Putusan dibacakan hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno pada Senin, 26 Oktober 2026. Febrie sebelumnya mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, majelis menilai pokok keberatan tersebut perlu diperiksa bersama bukti-bukti dalam persidangan, bukan diputus sebagai alasan untuk menghentikan perkara pada tahap awal.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Akhmad saat membacakan amar putusan, seperti diberitakan Kompas TV. Perintah itu juga berarti jaksa harus membawa saksi ke sidang berikutnya untuk menerangkan dakwaan terhadap Febrie.
Asal-usul emas 74 kilogram akan diuji
Salah satu persoalan yang mencuat dalam keberatan Febrie adalah kejelasan uraian harta yang disebut dalam dakwaan. Jaksa menguraikan aset berupa emas seberat 74 kilogram dan sejumlah mata uang asing. Majelis menilai surat dakwaan telah menyebutkan jenis, pecahan, jumlah, serta penyimpanan harta tersebut.
Menurut hakim, kurang terperincinya seluruh asal-usul aset dan rangkaian transaksi belum cukup untuk menyatakan dakwaan kabur. Dengan kata lain, rincian tentang bagaimana harta itu diperoleh dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana akan masuk ke wilayah pembuktian. Persidangan pokok perkara memberi ruang bagi jaksa menyampaikan bukti dan bagi terdakwa untuk membantahnya.
Isu emas tersebut tidak diputus sebagai fakta yang telah terbukti. Putusan sela hanya menilai apakah perkara dapat diteruskan berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa. Keterangan saksi dan alat bukti yang kelak diajukan masih harus dinilai majelis dalam pemeriksaan berikutnya.
Keberatan Febrie dipertimbangkan bersama putusan akhir
Majelis juga menyatakan perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya akan diputus bersama putusan akhir. Hakim tidak menemukan cacat yang membuat surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum. Karena itu, keberatan yang berkaitan dengan rangkaian perbuatan serta pemenuhan unsur tindak pidana akan dinilai setelah bukti diperiksa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung pertanyaan apakah rangkaian perbuatan yang disampaikan jaksa benar terjadi dan apakah terdapat kerja sama yang disadari. Majelis juga menyebut perlu diuji apakah posisi Febrie memenuhi unsur penyalahgunaan kekuasaan dan pemaksaan, termasuk ketika ucapan yang dianggap menakut-nakuti disampaikan pihak lain.
Penilaian itu merujuk pada dakwaan dugaan pemerasan dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana. Hakim tidak menyimpulkan unsur tersebut telah terpenuhi. Pemeriksaan saksi dan bukti akan menentukan bagaimana dakwaan itu dinilai dalam putusan perkara.
Dakwaan TPPU tetap diperiksa
Untuk dakwaan pencucian uang, majelis merujuk Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Ketentuan tersebut, menurut pertimbangan hakim, tidak mewajibkan pembuktian tindak pidana asal diselesaikan lebih dahulu sebagai syarat memeriksa perkara TPPU. Dasar hukum itu menjadi salah satu alasan dakwaan tetap dapat diperiksa di tahap pokok perkara.
Detik melaporkan bahwa jaksa diperintahkan menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya. Belum ada tanggal sidang berikutnya yang disebut dalam bahan pemberitaan. Tahap berikutnya akan berfokus pada penyampaian bukti dan keterangan untuk menguji tuduhan terhadap Febrie, sementara pihak terdakwa tetap memiliki kesempatan mengajukan pembelaan.
