Penggeledahan Pesantren Sukoharjo Disorot, Prosedur Dipertanyakan

Hukum

Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, memicu desakan agar kepolisian membuka dasar tindakan dan memeriksa dugaan pelanggaran prosedur. Operasi aparat gabungan pada dini hari 27 Oktober 2026 itu berkaitan dengan penyidikan pembakaran dan perusakan warung mi dan babi pada 12 September 2026.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mengingatkan penegakan hukum tetap harus mengikuti proses hukum yang semestinya, termasuk ketika dilakukan di lingkungan pendidikan keagamaan. Ia meminta polisi menjelaskan surat perintah, tujuan penggeledahan, serta dasar hukum yang digunakan. Menurutnya, operasi yang tidak dijelaskan secara terbuka berisiko menimbulkan keresahan di kalangan penghuni pesantren.

Peristiwa itu turut mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga tersebut meminta pemeriksaan independen atas dugaan pelanggaran saat penggeledahan, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan dan keabsahan izin geledah. Sorotan ini menempatkan dua hal dalam satu perkara: penyidikan tindak pidana yang sedang berjalan dan kewajiban aparat melindungi hak orang-orang yang berada di lokasi.

Anggota DPR minta dasar operasi dibuka

Seperti dilaporkan Hukumonline, penggeledahan melibatkan aparat Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan satuan Brimob. Kepolisian sebelumnya telah menyampaikan keterangan mengenai latar belakang tindakan tersebut. Barang inventaris pesantren juga disebut telah dikembalikan.

Namun, bagi Abdullah, penjelasan dan pengembalian barang belum menutup persoalan. Ia menilai publik tetap perlu memperoleh keterangan yang terang mengenai prosedur operasi. Setiap tindakan, kata dia, semestinya memiliki perintah yang jelas, tujuan yang terukur, dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Abdullah juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan trauma atau kesan intimidasi terhadap santriwati. Pesantren merupakan lingkungan belajar sekaligus tempat tinggal. Karena itu, tindakan aparat di sana perlu memperhatikan perlindungan terhadap penghuni, tanpa menghalangi penyidikan atas perkara yang sedang ditangani.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu meminta evaluasi terhadap Polri, dari pimpinan hingga petugas di lapangan, apabila pemeriksaan menemukan penyimpangan. Ia juga mendorong Kapolri turun tangan untuk memastikan persoalan ditangani secara terbuka dan pihak yang bertanggung jawab atas prosedur dapat dimintai pertanggungjawaban.

Komnas HAM soroti privasi santriwati

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menempatkan dugaan penggeledahan kamar tidur perempuan sebagai persoalan hak privasi dan martabat. Ia menyebut jaminan tersebut terdapat dalam Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Menurut Anis, pesantren juga merupakan ruang kehidupan keagamaan dan tempat tinggal para santriwati.

Komnas HAM menyoroti dugaan bahwa aparat mendobrak kamar tidur perempuan tanpa melibatkan polisi wanita. Dugaan itu, menurut Anis, perlu dinilai dengan memperhatikan prinsip penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum. Penilaian tersebut penting untuk membedakan tindakan yang dibutuhkan dalam penyidikan dari tindakan yang dapat melanggar hak penghuni.

Dalam keterangan kepada Hukumonline pada 2 November 2026, Anis meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Komisi Kepolisian Nasional melakukan pemeriksaan independen. Komnas HAM juga mendesak audit atas izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo serta pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan.

Desakan itu belum merupakan kesimpulan bahwa aparat terbukti melanggar hukum. Pemeriksaan diperlukan untuk menguji rangkaian tindakan, dokumen yang menjadi dasar operasi, dan cara aparat menjalankannya. Keterbukaan hasil pemeriksaan akan membantu menjelaskan apakah prosedur yang berlaku telah dipenuhi.

Pemulihan kegiatan belajar ikut diminta

Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah mengembalikan barang pribadi santriwati dan ustadzah yang tidak berkaitan dengan perkara. Lembaga itu juga meminta garis polisi di pesantren dibuka agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung normal. Permintaan tersebut menyasar pemulihan hak penghuni, sementara penyidikan perkara pembakaran dan perusakan tetap berjalan.

Abdullah dan Komnas HAM sama-sama menekankan perlunya pertanggungjawaban, meski dari sudut berbeda. Legislator tersebut meminta kepolisian menjelaskan dasar dan tujuan operasi, sedangkan Komnas HAM mendorong pemeriksaan independen atas dugaan pelanggaran serta penilaian terhadap izin penggeledahan.

Langkah berikutnya berada pada pemeriksaan oleh lembaga pengawas dan kepolisian. Hasilnya akan menentukan apakah prosedur penggeledahan telah sesuai aturan, sekaligus memastikan barang yang tidak terkait perkara dikembalikan dan aktivitas pendidikan di pesantren dapat pulih.