Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga memerintahkan Hery membayar uang pengganti Rp 3,875 miliar dan denda Rp 300 juta.
Putusan dibacakan pada Kamis, 5 November 2026. Hakim menyatakan Hery terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Ia tetap berada dalam tahanan setelah vonis dijatuhkan.
Besaran hukuman penjara itu enam bulan lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta Hery dihukum lima tahun enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 4,19 miliar.
Rumah di Pulo Gebang diperhitungkan
Putusan memuat ketentuan khusus mengenai pembayaran uang pengganti. Rumah Hery di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dapat diperhitungkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Hakim tidak menyebut dalam keterangan putusan yang dilaporkan detikNews berapa nilai rumah itu atau berapa bagian uang pengganti yang akan tertutup oleh aset tersebut. Karena itu, jumlah Rp 3,875 miliar tetap menjadi nilai kewajiban yang ditetapkan pengadilan, dengan rumah itu sebagai aset yang dapat diperhitungkan dalam pembayarannya.
Apabila Hery tidak membayar uang pengganti, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Ketentuan ini berbeda dari denda Rp 300 juta yang juga dijatuhkan kepadanya. Untuk denda, hakim menetapkan pengganti berupa kurungan selama 100 hari apabila tidak dibayar.
Dengan demikian, putusan mencantumkan tiga konsekuensi pidana: hukuman utama lima tahun penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti. Masing-masing memiliki ketentuan pengganti yang berbeda. Pengadilan juga memerintahkan agar Hery tetap ditahan.
Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa
Jaksa sebelumnya menilai Hery terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman lima tahun enam bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 24 September.
Perbedaan antara tuntutan dan putusan tampak pada masa penjara maupun uang pengganti. Hukuman penjara dalam vonis lebih pendek enam bulan. Sementara itu, nilai uang pengganti yang ditetapkan hakim lebih rendah Rp 315 juta dibandingkan tuntutan jaksa.
Namun, rincian dalam tuntutan tidak serta-merta menjadi isi putusan. Hakim menyatakan Hery bersalah berdasarkan dakwaan alternatif pertama dan menetapkan sendiri pidana serta pembayaran tambahan yang harus dijalani. Dalam amar yang dilaporkan detikNews, fokus putusan mencakup hukuman penjara, denda, uang pengganti, dan penghitungan rumah sebagai salah satu aset untuk membayar kewajiban tersebut.
Perkara terkait dokumen maladministrasi
Kasus yang menjerat Hery berkaitan dengan suap untuk penerbitan dokumen maladministrasi. Informasi mengenai vonis juga muncul dalam laporan Kompas.com dan ANTARA, yang menyebut mantan pimpinan Ombudsman itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Perkara ini menempatkan penerbitan dokumen maladministrasi sebagai pokok kasus korupsi yang diadili. Meski demikian, informasi yang tersedia dalam laporan putusan tidak merinci isi dokumen yang dimaksud ataupun rangkaian penerbitannya. Hakim hanya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama.
Perbedaan Rp 315 juta antara tuntutan dan vonis menjadi bagian yang perlu diperhatikan saat kewajiban pembayaran dijalankan. Rumah di Pulo Gebang dapat diperhitungkan, sedangkan sisa kewajiban, jika masih ada, tetap harus ditunaikan sesuai putusan. Hery juga tetap ditahan setelah pembacaan vonis.
