Habiburokhman Sebut Hukum Era Prabowo di Jalur Tepat

Nasional

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bergerak ke arah yang tepat. Ia menyoroti pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, pendekatan aparat yang disebut lebih humanis dalam menangani demonstrasi, serta penindakan korupsi dan pemulihan aset negara.

Penilaian itu disampaikan Habiburokhman dalam keterangan tertulis pada Kamis, 22 Oktober 2026. Menurut dia, sejumlah perubahan tersebut menandai pembaruan hukum sekaligus menunjukkan upaya menjaga ruang demokrasi.

“Berbagai terobosan struktural, pendekatan humanis dalam merawat ruang demokrasi, hingga ketegasan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi menunjukkan bahwa penegakan hukum kita saat ini sedang bergerak di jalur yang tepat,” kata Habiburokhman.

KUHP dan KUHAP baru disebut sebagai tonggak pembaruan

Habiburokhman menempatkan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 1 Januari 2026 sebagai salah satu tonggak penting dalam dua tahun pemerintahan Prabowo. Ia menyebut pembaruan itu mengakhiri ketergantungan pada KUHP warisan kolonial Belanda dan menggantikan KUHAP yang berasal dari era Orde Baru.

Menurut dia, perubahan kedua aturan tersebut bukan sekadar mengganti teks undang-undang. KUHP baru, dalam penilaiannya, menggeser orientasi hukum pidana dari pendekatan yang bertumpu pada pembalasan menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Adapun KUHAP baru dinilai memperkuat perlindungan hak warga negara saat berhadapan dengan aparat penegak hukum. Habiburokhman menyebut perlindungan itu mencakup warga yang berstatus saksi, korban, maupun tersangka, sekaligus diharapkan menutup peluang penyalahgunaan kewenangan.

Ia mengingatkan bahwa pembentukan dua undang-undang tersebut semestinya sudah dilakukan pada awal masa reformasi. Namun, setelah menunggu hampir 30 tahun, menurut dia, pembaruan itu baru terwujud pada pemerintahan Prabowo.

Penanganan demonstrasi dan ruang kritik

Di bidang demokrasi, Habiburokhman menilai kekhawatiran mengenai kemunduran demokrasi dan menguatnya otoritarianisme selama pemerintahan Prabowo tidak terbukti. Ia menyebut kritik terhadap pemerintah tetap disampaikan secara terbuka, termasuk di ruang publik dan media sosial.

Ia juga menilai respons pemerintah terhadap kritik berlangsung dewasa. Dalam keterangannya, Habiburokhman mengatakan kritik yang ditujukan kepada Presiden Prabowo, termasuk yang dinilai kasar atau melampaui etika, tidak berujung pada kriminalisasi maupun hukuman terhadap para pengkritik.

Penanganan demonstrasi, menurut dia, kini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis. Habiburokhman menyebut tindakan represif aparat terhadap pengunjuk rasa menurun signifikan, meski penilaian tersebut disampaikan sebagai pandangannya terhadap situasi selama pemerintahan berjalan.

Gambaran itu, kata dia, memperlihatkan sisi humanis penegakan hukum terhadap warga yang menyampaikan aspirasi. Ia membandingkannya dengan sikap negara terhadap pelaku korupsi yang, menurut penilaiannya, harus ditindak tegas tanpa melihat posisi atau kedekatan dengan kekuasaan.

Penindakan korupsi dan pemulihan aset negara

Habiburokhman mencontohkan penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyebut sebelas orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional, dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp10 triliun.

Menurut Habiburokhman, perkara itu menunjukkan bahwa penindakan dapat menyentuh program prioritas pemerintah sendiri. Ia juga menyinggung kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, korupsi tata niaga timah, manipulasi ekspor minyak goreng atau CPO, serta pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek.

Daftar yang ia paparkan turut mencakup operasi tangkap tangan KPK terhadap sejumlah kepala daerah dari berbagai latar belakang partai. Habiburokhman menggunakan perkara-perkara tersebut untuk mendukung penilaiannya bahwa pemberantasan korupsi berjalan tanpa pandang bulu.

Ia menekankan, upaya antikorupsi tidak semestinya hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara. Mengutip capaian yang disampaikan Kejaksaan Agung, Habiburokhman menyebut pemulihan aset negara secara tunai dan fisik pada tahun pertama pemerintahan mencapai Rp28,6 triliun. Dari jumlah itu, kontribusi Kejaksaan Agung disebut sebesar Rp24 triliun.

Ia juga menyatakan bahwa hingga pertengahan 2026, Kejaksaan Agung mencatat penyelamatan potensi dan klaim kerugian keuangan negara secara akumulatif mencapai Rp131,5 triliun. Angka-angka tersebut menjadi bagian dari argumennya bahwa pemulihan aset perlu berjalan seiring dengan penindakan perkara korupsi.

Ujian berikutnya ada pada pelaksanaan hukum

Habiburokhman mengaitkan pembaruan hukum, perlindungan ruang demokrasi, dan pemberantasan korupsi dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo, terutama penguatan demokrasi dan hak asasi manusia serta reformasi hukum. Ia menyebut hukum yang humanis kepada masyarakat, tetapi tegas terhadap koruptor, sebagai modal bagi Indonesia untuk melangkah menuju Indonesia Emas.

Penilaian tersebut sekaligus menempatkan pelaksanaan aturan baru sebagai tantangan penting ke depan. Perubahan KUHP dan KUHAP akan diuji melalui penerapannya oleh aparat, sementara klaim tentang pendekatan yang lebih humanis dan penindakan tanpa pandang bulu perlu tercermin konsisten dalam praktik. Bagi masyarakat, ukuran akhirnya bukan hanya perubahan regulasi, melainkan juga perlindungan hak dan keadilan yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.