Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Masuk Tahap Saksi

Nasional

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan eksepsi Roy Suryo tidak dapat diterima dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Putusan sela yang dibacakan pada Senin (19/10/2026) itu membuat sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati membacakan amar putusan sekaligus memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hakim perintahkan perkara Roy Suryo dilanjutkan

Dalam amar putusan sela, majelis menyatakan perlawanan yang diajukan advokat Roy Suryo selaku terdakwa tidak dapat diterima. Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur.

“Mengadili, satu, menyatakan perlawanan advokat Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata Christina saat membacakan putusan.

Majelis juga menegaskan perkara harus berjalan ke tahap berikutnya. Dengan putusan tersebut, keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak menghentikan proses persidangan. Pemeriksaan perkara kini berlanjut ke agenda saksi, yang dijadwalkan pada sidang pekan berikutnya.

Penolakan eksepsi itu merupakan putusan sela, bukan putusan akhir atas perkara. Artinya, majelis belum memutus apakah dakwaan terhadap Roy terbukti atau tidak. Penilaian atas pokok perkara akan dilakukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir.

Sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi

Sidang pada 28 Oktober 2026 akan menjadi bagian dari pemeriksaan saksi setelah majelis memerintahkan perkara dilanjutkan. Christina meminta Roy hadir pada tanggal tersebut. Agenda itu menandai beralihnya proses dari pemeriksaan keberatan terhadap dakwaan menuju pemeriksaan materi perkara.

Eksepsi atau nota keberatan diajukan untuk mempersoalkan dakwaan sebelum perkara diperiksa lebih jauh. Dalam putusan kali ini, majelis menyatakan perlawanan pihak terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa melanjutkan penanganan perkara. Bahan sumber tidak merinci pertimbangan hakim yang mendasari putusan sela tersebut.

Perkara ini bermula dari dakwaan jaksa yang dibacakan di PN Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026). Roy didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pasal yang didakwakan kepada Roy Suryo

Dalam dakwaan utama, jaksa menjerat Roy dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang disebut jaksa dalam perkara ini.

Pada dakwaan subsidair, jaksa mencantumkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga mendakwakan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, dengan perubahan yang sama.

Rangkaian pasal tersebut masih berupa dakwaan yang harus diuji di persidangan. Tahap pemeriksaan saksi akan menjadi bagian dari proses untuk memeriksa perkara, sebelum majelis mempertimbangkan bukti dan keterangan yang diajukan. Karena itu, putusan sela pada 19 Oktober belum menjawab substansi tudingan maupun menentukan kesalahan terdakwa.

Dengan jadwal pemeriksaan saksi pada 28 Oktober, perhatian sidang selanjutnya akan tertuju pada keterangan yang disampaikan di hadapan majelis. Proses itu akan memberi ruang bagi jaksa dan pihak terdakwa untuk menguji materi perkara sesuai tahapan persidangan, sementara putusan akhir tetap menunggu keseluruhan pemeriksaan.