Bima Setyawan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namanya menjadi perhatian publik karena ia merupakan adik kandung Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.
KPK menetapkan Bima bersama empat orang lain sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Dalam operasi pada Selasa, 13 Oktober 2026, penyidik mengamankan Bima dan sejumlah pihak untuk diperiksa. Kelimanya kemudian ditahan sejak Rabu sore, 14 Oktober 2026.
Perkara ini berpusat pada dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai DSP kebencanaan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung penanganan bencana. KPK masih mendalami bagaimana anggaran disalurkan dan dimanfaatkan serta dugaan keterlibatan pihak swasta.
Profil Bima Setyawan yang diketahui publik
Informasi mengenai latar belakang Bima yang tersedia sejauh ini masih terbatas. Ia disebut pernah beraktivitas sebagai tenaga ahli Kepala BNPB, selain bergerak di sektor swasta. Dalam penyelidikan perkara, KPK menyoroti keterlibatannya sebagai pihak swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Namun, keterangan yang disampaikan dalam materi perkara belum memuat rincian mengenai pendidikan, riwayat karier, maupun perusahaan yang berkaitan dengan Bima. Karena itu, informasi tentang profil pribadinya belum dapat dijelaskan lebih jauh berdasarkan keterangan yang tersedia.
Hubungan keluarga Bima dengan Suharyanto turut menjadi perhatian setelah status tersangkanya diumumkan. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi bahwa salah satu tersangka merupakan adik Kepala BNPB, tetapi menegaskan penyidik berfokus pada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
“Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Setyo, seperti dikutip CNN Indonesia.
Lima tersangka dalam perkara pengadaan BNPB
Selain Bima, empat tersangka lain berasal dari unsur internal BNPB dan swasta. Mereka ialah pejabat BNPB berinisial GPS yang menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), tenaga ahli Kepala BNPB berinisial RCH, serta dua pihak swasta.
Republika menyebut tenaga ahli tersebut bernama Richard Erlangga, sementara dua pihak swasta diidentifikasi dengan inisial Gery P dan Syifa NG. KPK juga menyatakan penyidik mengamankan seorang tenaga ahli Kepala BNPB dalam operasi tersebut. Informasi mengenai peran masing-masing tersangka masih menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Ketua KPK mengatakan penyidikan menelusuri dugaan kerja sama dan pengondisian dalam penyaluran anggaran, termasuk pemanfaatan dan penggunaannya. Menurut dia, sebagian dana diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk keuntungan pribadi. KPK belum menguraikan secara lengkap rangkaian perbuatan yang disangkakan kepada setiap tersangka.
BNPB serahkan proses hukum kepada KPK
BNPB menyatakan menghormati proses hukum dan tidak ingin berspekulasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam perkara. Juru Bicara BNPB Berton Panjaitan menegaskan bahwa lembaganya menyerahkan penanganan kasus kepada KPK sesuai kewenangan.
“Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah, sementara fakta-fakta perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Berton.
BNPB juga menyatakan siap mendukung penegakan hukum dan menjaga agar tugas penanggulangan bencana serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Lembaga itu meminta proses berlangsung objektif, transparan, dan berdasarkan bukti, tanpa menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan sebelum ada kejelasan hukum.
Status tersangka menandai tahap proses hukum, bukan putusan bersalah. KPK masih perlu mengungkap bukti dan peran setiap pihak dalam dugaan penyimpangan DSP. Perkembangan perkara ini akan menjadi perhatian, mengingat dana tersebut terkait penanganan kebencanaan dan pelayanan bagi masyarakat yang terdampak.
