Kerugian Negara dan Nalar yang Kalah di Pengadilan

Hukum

Perkara Nur Pamudji, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), memperlihatkan perbedaan cara pandang hakim dalam menilai dugaan kerugian negara. Di tengah putusan yang menyatakan Nur bersalah, dua hakim dalam tingkat pemeriksaan berbeda menilai perkara itu semestinya tidak dipandang sebagai tindak pidana korupsi.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam buku Kriminalisasi Kebijakan, yang mengulas sejumlah dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara yang menjerat kebijakan administrasi maupun bisnis. Pendapat-pendapat itu tidak mengubah putusan, tetapi menunjukkan adanya penalaran hukum alternatif yang patut diperhatikan.

Perkara pengadaan BBM di PLN

Nur dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp188 miliar dalam pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) pada 2010. Saat itu, ia menjabat Direktur Energi Primer PLN. Bareskrim Polri mengumumkannya sebagai tersangka korupsi pada 14 Juli 2015.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara terbukti. Nur tidak dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, ia tetap divonis bersalah dengan Pasal 3.

Putusan itu tidak diambil secara bulat. Hakim Suparman menyampaikan pendapat berbeda dan menilai Nur telah menjalankan tugasnya dengan baik. Menurut Suparman, langkah Nur justru menghemat keuangan PLN rata-rata Rp351 miliar per tahun melalui selisih harga Mean of Platts Singapore (MOPS).

Pendapat berbeda tersebut menempatkan angka kerugian yang didakwakan dalam sudut pandang lain: bukan hanya menghitung nilai transaksi, melainkan juga mempertimbangkan penghematan yang dinilai terjadi bagi perusahaan. Namun, pandangan itu tidak menjadi kesimpulan mayoritas majelis dalam putusan yang menjatuhkan vonis kepada Nur.

Dissenting opinion menyoroti ranah perdata

Perbedaan serupa muncul di tingkat banding. Hakim Tinggi Lafat Akbar sependapat dengan Suparman dan menambahkan penilaian mengenai hubungan kontraktual PLN dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama. Menurut Lafat, hubungan antara kedua pihak merupakan hubungan perdata, sehingga akibat hukumnya semestinya berada di ranah perdata, bukan pidana.

Pandangan itu penting karena menyentuh batas antara keputusan atau hubungan bisnis dan tindak pidana korupsi. Dalam perkara Nur, isu tersebut tampak pada cara hakim menilai kontrak pengadaan, penggunaan wewenang, serta keberadaan kerugian negara. Para hakim yang berbeda pendapat menilai unsur-unsur itu tidak seharusnya berujung pada pertanggungjawaban pidana seperti yang diputus mayoritas.

Meski demikian, pendapat berbeda tidak membatalkan putusan. Nilainya terletak pada rekam jejak alasan hukum yang disampaikan di dalam proses peradilan. Buku Kriminalisasi Kebijakan mengangkat tiga dissenting opinion dalam perkara yang menjerat direktur utama BUMN. Dalam ketiga perkara itu, pendapat berbeda disebut secara terang menilai dakwaan penuntut umum keliru arah.

Catatan tentang penilaian kebijakan

Kasus Nur juga memperlihatkan bagaimana rekam kinerja perusahaan hadir dalam pembahasan perkara. Di bawah kepemimpinannya, PLN untuk pertama kalinya masuk daftar Fortune Global 500 pada 2014. Pada tahun yang sama, PLN meraih peringkat kedua dari Komisi Informasi Publik sebagai perusahaan yang dinilai transparan dan menerapkan keterbukaan informasi publik.

Catatan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan benar atau salahnya dakwaan. Namun, dalam pendapat Suparman, kinerja penghematan menjadi bagian dari pertimbangan untuk menilai tindakan Nur. Di sisi lain, majelis hakim tetap menyatakan unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara terbukti, lalu menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor.

Perbedaan itu menegaskan bahwa penilaian atas kerugian negara dan kebijakan perusahaan dapat menghasilkan nalar hukum yang tidak tunggal. Membaca pendapat mayoritas bersama dissenting opinion memberi gambaran lebih lengkap tentang alasan yang dipakai dalam sebuah perkara. Catatan semacam ini juga relevan ketika batas antara keputusan bisnis dan dugaan korupsi kembali menjadi bahan perdebatan publik.