Kronologi Sengketa Merek Denza hingga Berubah Jadi Danza

Otomotif

Sengketa merek Denza antara BYD dan pemegang merek lokal bermula dari pendaftaran nama tersebut di Indonesia oleh PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) pada 2023. Perselisihan yang kemudian bergulir ke pengadilan itu kini berkembang menjadi gugatan ganti rugi Rp9,5 triliun terhadap BYD dan sejumlah perusahaan terkait. Di tengah proses hukum, BYD juga mengganti nama komersial Denza menjadi Danza di pasar domestik.

Persoalan ini berpusat pada hak penggunaan merek untuk kendaraan. WNA mendaftarkan Denza ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 3 Juli 2023, sedangkan BYD baru mengajukan pendaftaran merek yang sama pada 8 Agustus 2024. Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu pokok penting dalam sengketa.

Pendaftaran lebih awal menjadi titik awal sengketa

Pendaftaran WNA tercatat untuk kelas 12, yang mencakup kategori kendaraan. Merek itu memperoleh perlindungan hingga 3 Juli 2033. BYD mengajukan permohonan untuk kelas yang sama lebih dari setahun kemudian, tetapi tetap meluncurkan merek Denza beserta produk pertamanya, D9, di Indonesia pada Januari 2025.

BYD menilai Denza merupakan merek terkenal secara global dan seharusnya dapat digunakan untuk lini kendaraan premiumnya. Perusahaan asal China itu juga mendalilkan bahwa pendaftaran oleh WNA dilakukan dengan iktikad tidak baik. Atas dasar itu, BYD meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan pendaftaran merek Denza atas nama WNA.

Gugatan pertama BYD didaftarkan pada 3 Januari 2025. Namun, perkara tersebut menghadapi persoalan mengenai pihak yang digugat. Merek Denza yang semula terdaftar atas nama WNA diketahui telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi melalui akta tertanggal 10 September 2024.

Pengadilan menolak gugatan pertama BYD

Pada 28 April 2025, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan BYD. Hakim mempertimbangkan prinsip first-to-file, yakni pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek memperoleh perlindungan. Pengadilan juga menilai BYD belum membuktikan bahwa Denza merupakan merek terkenal di wilayah hukum Indonesia.

BYD kemudian mengajukan kasasi. Dalam putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak kasasi BYD dan mengabulkan kasasi WNA. MA menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena error in persona atau salah menentukan pihak, mengingat kepemilikan merek telah beralih kepada PT Raden Reza Adi.

Perkara itu tak berhenti setelah putusan tersebut. Pada 8 Juni 2026, BYD kembali menggugat WNA dan PT Raden Reza Adi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam perkara nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst, BYD meminta pengakuan bahwa Denza merupakan merek terkenal atas nama perusahaan tersebut. Perkara itu telah melewati tahap jawaban, replik, dan duplik.

Gugatan Rp9,5 triliun dan perubahan nama

Konflik kembali memanas ketika PT Raden Reza Adi menggugat BYD Company Limited bersama enam perusahaan lain pada 8 September 2026. Para tergugat meliputi PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia, PT Harmoni Target Indonesia, PT Bumi Hijau Motor, dan PT Bipo Teknologi Otomotif.

Pemegang merek lokal itu meminta ganti rugi materiil secara tanggung renteng sebesar Rp9,5 triliun atas dugaan penggunaan merek tanpa hak. Mereka juga meminta pengadilan menetapkan PT Raden Reza Adi sebagai pemilik sah merek Denza bernomor pendaftaran IDM001176306, serta memerintahkan penghentian distribusi dan penarikan produk terkait dari pasar.

Sidang perdana perkara tersebut ditunda pada 22 September 2026 karena pemanggilan terhadap tujuh tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 23 Februari 2027. PT BYD Motor Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Head of Public & Government Relation perusahaan, Luther Panjaitan, mengatakan perkara itu kini ditangani tim legal BYD.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Luther dalam keterangan resmi.

Di tengah perselisihan tersebut, BYD Motor Indonesia mengubah nama komersial Denza menjadi Danza di Indonesia sejak 1 Oktober 2026. Luther menyebut perubahan strategi komunikasi itu tidak mengurangi komitmen perusahaan untuk mengembangkan bisnis dan menghadirkan produk serta layanan premium di Indonesia.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana urutan pendaftaran dan kepemilikan merek dapat menentukan arah sengketa di pasar Indonesia. DJKI sebelumnya mengingatkan pentingnya pendaftaran dengan iktikad baik serta perlindungan kekayaan intelektual. Perkembangan perkara pada 2027 akan menjadi tahap berikutnya dalam menentukan hak atas nama yang telah menjadi bagian dari persaingan otomotif tersebut.