PAN Kaji Putusan MK di Tengah Wacana Pemakzulan Gibran

Nasional

Partai Amanat Nasional (PAN) masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu disampaikan saat wacana pemakzulan Gibran mulai bergulir setelah gugatan mengenai persyaratan pendidikan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima MK.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga mengatakan partainya akan mempelajari putusan itu dengan saksama. PAN, kata dia, ingin menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai pertimbangan utama, bukan kepentingan kekuasaan.

“PAN akan mengkaji putusan MK dengan baik,” kata Viva Yoga kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Ia menegaskan, proses mengkaji putusan itu belum dapat disamakan dengan dukungan terhadap upaya pemakzulan ataupun penolakan atasnya. Dalam pernyataannya, Viva tidak merinci sikap akhir PAN. Ia hanya menyebut arah pertimbangan partai harus berpijak pada kepentingan negara.

Penggugat akan audiensi ke DPR, DPD, dan MPR

Wacana pemakzulan muncul dari para penggugat syarat pendidikan Gibran saat mendaftar dalam Pilpres 2024. Setelah MK memutus gugatan mereka tidak dapat diterima, kelompok tersebut berencana menemui sejumlah lembaga legislatif untuk menyampaikan sikap dan meminta ruang audiensi.

Denny Indrayana mengatakan pihaknya sedang menyiapkan surat permohonan pertemuan dengan fraksi-fraksi DPR dan MPR. Mereka juga telah menjalin komunikasi dengan pimpinan DPD. Rencana itu disampaikan Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).

“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny.

Denny menyatakan ingin mengetahui posisi lembaga-lembaga tersebut terkait persoalan ini. Ia juga menyebut rencana untuk mendatangi partai politik, karena menurutnya sikap partai di DPR menjadi hal yang ingin mereka lihat. Dengan demikian, agenda kelompok penggugat tidak hanya menyasar lembaga negara, tetapi juga partai politik.

Dalam penjelasannya, Denny mengaitkan proses pemakzulan dengan peran DPR, MK, dan MPR. Ia menyebut prosesnya melalui DPR, MK, lalu kembali ke DPR sebelum menuju MPR. DPD juga ingin mereka ajak berkomunikasi, mengingat lembaga itu merupakan bagian dari MPR bersama DPR.

PKS sebut perkara memasuki ranah sosial dan politik

Respons terhadap wacana tersebut juga datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa, menurut partainya, putusan MK memberikan fakta hukum mengenai tidak ditemukannya dokumen yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan sekolah menengah atas.

Pernyataan Mardani itu merupakan pandangan PKS atas putusan tersebut. Ia mengatakan persoalan kini memasuki ranah sosial dan politik, setelah proses gugatan di MK berakhir dengan putusan tidak dapat diterima. Mardani juga menegaskan masyarakat maupun partai politik berhak merespons keputusan MK.

“Masyarakat punya hak merespon keputusan MK. Juga parpol. PKS sedang berkomunikasi untuk mendapatkan kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa,” ujar Mardani, Senin (12/10/2026).

PKS, menurut Mardani, masih berkomunikasi untuk mencari langkah yang dinilai paling baik bagi kemajuan bangsa. Ia tidak memaparkan bentuk langkah yang tengah dibicarakan ataupun keputusan akhir partainya. Sikap PKS itu sejalan dengan PAN dalam satu hal: keduanya belum menyampaikan dukungan terbuka terhadap pemakzulan.

DPR disebut sebagai pintu awal pemakzulan

Refly Harun, kuasa hukum Denny Indrayana, menjelaskan alasan kelompok penggugat hendak menemui DPR. Menurut Refly, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan. Karena itu, ia menyebut DPR sebagai pintu pertama yang perlu mereka datangi.

“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” kata Refly.

Sejauh ini, wacana tersebut masih berada pada tahap penyampaian sikap dan rencana audiensi. PAN menyatakan tengah mengkaji putusan, sementara PKS mengatakan masih berkomunikasi untuk mencari kondisi terbaik. Rencana penggugat menemui DPR, DPD, MPR, dan partai politik akan menjadi perkembangan yang patut dicermati, terutama untuk melihat apakah wacana itu mendapat respons konkret dari lembaga maupun kekuatan politik yang mereka tuju.