Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong, B Daditama, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Eko dan Daditama dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu bahwa KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan.
Penyidik dalami dugaan pemberian kepada bupati
Dalam pemeriksaan Eko, penyidik mendalami pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya. KPK juga meminta keterangan mengenai dugaan pemberian uang kepada Fikri atau pihak yang terafiliasi dengannya.
“Penyidik mendalami saudara EKY terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya,” ujar Budi.
KPK belum membeberkan secara rinci proyek yang menjadi fokus pemeriksaan maupun nilai dugaan pemberian yang dikaitkan dengan Eko. Keterangan penyidik saat ini masih berupa pendalaman terhadap dugaan keterlibatan tersangka dalam pengadaan proyek dan aliran uang.
Sementara itu, materi pemeriksaan Daditama belum dilanjutkan. Menurut Budi, Daditama tidak didampingi penasihat hukum saat hadir di KPK. Pemeriksaan terhadapnya untuk sementara dihentikan, sementara penyidik masih perlu menggali keterangannya dalam perkara tersebut.
Pengembangan perkara suap proyek Rejang Lebong
Kasus ini berawal dari dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Fikri yang menjabat Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030.
Empat tersangka lainnya adalah Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong; Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam penyidikan perkara pokok, KPK menduga Fikri menerima suap dengan total Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek. Nilai itu terdiri atas dugaan suap ijon proyek sebesar Rp980 juta yang disebut diberikan bertahap melalui perantara, serta dugaan penerimaan lain senilai Rp775 juta. KPK menyebut dugaan penerimaan tersebut dilakukan berulang.
Proyek yang menjadi latar perkara berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut total anggaran proyek di dinas tersebut mencapai Rp91,13 miliar. KPK masih menyidik keterkaitan para pihak dengan pengadaan dan dugaan aliran uang.
KPK juga menyidik dugaan korupsi di Kota Bengkulu
Pengembangan perkara tidak hanya berkaitan dengan Rejang Lebong. KPK juga menelusuri dugaan suap proyek di wilayah Kota Bengkulu, yang disebut memiliki keterkaitan dengan pihak swasta dalam perkara di Rejang Lebong.
Dalam penyidikan dugaan korupsi di Kota Bengkulu, KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum. Penyidik sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan menyita uang Rp4 miliar.
Penetapan Eko dan Daditama memperluas penelusuran KPK terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara proyek tersebut. Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan dugaan terhadap keduanya masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Perkembangan pemeriksaan berikutnya akan menentukan sejauh mana peran masing-masing pihak dan apakah ada keterlibatan pihak lain.
