Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas biaya operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per porsi. Kepala BGN Sudaryono memperkirakan aturan baru ini dapat menghemat anggaran negara sekitar Rp3 triliun hingga akhir tahun.
Kebijakan tersebut diambil setelah evaluasi BGN menemukan pengeluaran yang dibebankan kepada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) rata-rata mencapai Rp4.500 hingga Rp5.000 per porsi. Batas sebelumnya sebesar Rp3.000 dinilai belum mencegah munculnya biaya tambahan yang ikut diklaim pengelola.
Aturan baru ditandatangani Sudaryono pada Kamis pagi, 29 Oktober 2026. Ia menyampaikannya dalam agenda refleksi 100 hari kepemimpinannya di Jakarta, seperti dilaporkan CNN Indonesia dan Pilihan Indonesia.
Biaya tambahan membuat pengeluaran melampaui batas
Menurut Sudaryono, ketentuan lama membuka ruang bagi beragam komponen biaya di luar angka Rp3.000. Pengeluaran seperti sewa dan pelabelan, serta biaya lain yang diajukan, dapat menambah tagihan operasional dapur.
Akibatnya, angka yang semula dipahami sebagai batas tidak mencerminkan jumlah akhir yang dibayarkan. BGN mencatat pengeluaran rata-rata telah berada di rentang Rp4.500 sampai Rp5.000 untuk setiap porsi, atau lebih tinggi daripada batas yang selama ini berlaku.
Dengan aturan baru, dana operasional tidak boleh melewati Rp3.000 per porsi. Sudaryono menegaskan ketentuan itu sebagai batas tertinggi, bukan angka dasar yang masih dapat ditambah dengan klaim komponen lain. Ia mengatakan aturan tersebut telah ditandatangani pada pagi hari sebelum pernyataannya disampaikan.
“Tidak boleh lebih dari Rp3.000,” kata Sudaryono ketika menjelaskan ketentuan baru tersebut. Pembatasan ini diarahkan untuk menahan biaya pendukung agar tidak mengambil porsi anggaran yang terlalu besar dibandingkan pengeluaran untuk makanan penerima manfaat.
Proyeksi hemat dihitung hingga penghujung tahun
BGN memperkirakan potensi penghematan sekitar Rp3 triliun. Perhitungan itu, menurut Sudaryono, mengacu pada selisih antara biaya sebelumnya dan batas yang baru, dikalikan dengan jumlah porsi yang disalurkan selama sisa waktu sampai akhir tahun.
Besaran tersebut masih berupa proyeksi, bukan laporan penghematan yang sudah terealisasi. Nilai akhirnya bergantung pada jumlah makanan yang disalurkan dan berapa lama aturan baru berlaku dalam periode perhitungan. Bahan yang disampaikan BGN tidak merinci jumlah dapur yang terdampak ataupun rincian penghematan per dapur.
Sudaryono mengkritik pola lama karena biaya operasional yang membesar berisiko mengurangi porsi anggaran yang tersedia untuk penyediaan makanan. Karena itu, pembatasan diarahkan pada pengeluaran dapur, bukan pada jumlah porsi yang dilayani.
Insentif pengelola juga diubah menjadi per porsi
Pengetatan biaya operasional berjalan bersamaan dengan perubahan skema insentif bagi pengelola SPPG. Pembayaran yang sebelumnya menggunakan nilai tetap sekitar Rp6 juta per hari kini disesuaikan dengan jumlah porsi yang diproduksi atau dilayani.
Dalam skema yang disebut Sudaryono, insentif ditetapkan sebesar Rp2.000 per porsi. BGN menyatakan perubahan itu membuat pembayaran lebih sejalan dengan volume makanan yang ditangani masing-masing dapur, berbeda dari skema harian tetap yang tidak mengikuti jumlah porsi.
Biaya operasional dan insentif merupakan dua komponen yang disebut dalam kebijakan pembenahan tersebut. BGN belum menyampaikan rincian lebih jauh mengenai penerapan teknis batas biaya di tiap SPPG. Penghitungan penghematan sampai akhir tahun akan bergantung pada pelaksanaan ketentuan baru dan jumlah porsi MBG yang terus disalurkan.
