Karhutla Meluas, DPR Desak Status Bencana Nasional

Nasional

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Usulan itu disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika kebakaran dan kabut asap di sejumlah wilayah masih mengganggu kesehatan serta kegiatan masyarakat.

Daniel menilai penetapan status tersebut diperlukan untuk memperkuat penanganan, mulai dari pengerahan sumber daya hingga pemenuhan kebutuhan warga terdampak. Namun, pemerintah menyatakan masih mampu menangani karhutla dan belum akan menetapkannya sebagai bencana nasional.

DPR soroti dampak karhutla dan keterbatasan penanganan

Daniel mengatakan DPR telah mendorong penetapan status bencana nasional sejak awal kebakaran. Menurut dia, potensi dampak karhutla sangat besar, sementara penanganan yang berlangsung dinilai belum maksimal. Ia meminta pemerintah menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas.

Dalam keterangannya, Daniel menyebut dampak asap telah berlangsung sekitar tiga bulan. Kondisi itu, menurut dia, mengganggu berbagai sektor, termasuk kesehatan, pendidikan, transportasi udara, dan aktivitas ekonomi warga di daerah terdampak.

Ia juga menilai keterbatasan anggaran masih menjadi kendala. Sarana dan prasarana penanganan disebut belum mencukupi, sementara kebutuhan masyarakat dan relawan yang membantu pemadaman perlu mendapat perhatian.

Penetapan status nasional, kata Daniel, dapat membuka ruang untuk memaksimalkan anggaran penanganan dan mengarahkannya pada kebutuhan yang paling mendesak. Ia menegaskan usulan itu bukan semata soal status, melainkan upaya memastikan penanganan berjalan lebih kuat ketika dampak kebakaran meluas.

Lahan gambut menyulitkan pemadaman karhutla

Daniel mengakui pemerintah pusat dan daerah telah melakukan berbagai upaya. Namun, ia menilai kebakaran tahun ini berat ditangani karena lahan gambut yang kering dan dalam membuat api sulit dipadamkan. Upaya pemadaman dari udara atau water bombing pun menghadapi kendala tersebut.

Menurut Daniel, antisipasi sebelum kebakaran terjadi juga perlu diperkuat. Ia menilai mitigasi yang lemah membuat penanganan lebih sulit ketika kebakaran sudah meluas. Pernyataan itu menjadi kritik terhadap kesiapan menghadapi karhutla, sekaligus dorongan agar langkah pencegahan mendapat perhatian lebih besar.

Ia turut meminta perlindungan khusus bagi kelompok yang rentan terhadap paparan asap, terutama anak-anak, lanjut usia, serta warga dengan kondisi kesehatan rentan. Jika keadaan memburuk, evakuasi sementara ke tempat yang lebih aman dinilai perlu dipertimbangkan.

Dalam keterangan lain, Daniel menyebut bantuan internasional dapat dipertimbangkan untuk memperkuat penanganan. Ia mengatakan Malaysia telah membuka diri untuk membantu. Menurutnya, kerja sama tersebut tidak berarti Indonesia tidak mampu, tetapi dapat menjadi dukungan menghadapi persoalan yang berdampak luas.

Pemerintah belum menetapkan status bencana nasional

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah masih mampu mengatasi karhutla. Seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026, Dudung mengatakan pemerintah belum akan menetapkan status bencana nasional.

“Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” kata Dudung.

Rapat di Istana itu membahas evaluasi penanganan karhutla, terutama di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Dudung menyebut Presiden serius menangani persoalan tersebut. Sejumlah unsur terkait, termasuk Panglima TNI, Kapolri, Kementerian Kehutanan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dilibatkan dalam koordinasi; sebagian peserta mengikuti rapat secara daring.

Pemerintah sebelumnya telah melakukan sejumlah upaya penanggulangan, tetapi kebakaran dan dampak asap masih menjadi persoalan di beberapa wilayah. Daniel menganggap status bencana nasional dapat membantu mengoptimalkan pengerahan personel, peralatan, dan anggaran. Pemerintah, sementara itu, berpandangan kapasitas penanganan masih memadai.

Daniel minta penegakan hukum terhadap korporasi

Daniel juga menuntut hukuman tegas bagi korporasi yang terbukti menyebabkan kebakaran. Ia menilai sanksi administratif atau pencabutan izin saja belum cukup memberi efek jera, sebab perusahaan dapat kembali beroperasi melalui badan usaha baru.

Desakan DPR dan sikap pemerintah menunjukkan perbedaan penilaian mengenai tingkat penanganan yang dibutuhkan. Di tengah evaluasi yang berlangsung, perlindungan warga, kecukupan sumber daya, pencegahan kebakaran, dan penegakan hukum tetap menjadi isu yang disorot. Keputusan tentang status bencana nasional berada di tangan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi serta ketentuan yang berlaku.