Fadia Arafiq menyatakan uang yang diterimanya dari sejumlah pejabat tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan disalurkan kembali kepada masyarakat. Pernyataan itu disampaikan dalam pleidoinya, saat ia membantah menikmati uang senilai Rp 2,6 miliar sebagaimana disebut dalam pemberitaan terkait perkara yang menjeratnya.
Bupati Fadia Arafiq menggambarkan penyaluran uang tersebut sebagai bentuk pemberian kembali kepada warga. Namun, pernyataan itu merupakan pembelaan Fadia. Ia juga disebut meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan, bukan membebaskannya.
Pembelaan Fadia soal uang Rp 2,6 miliar
Dalam pleidoi, Fadia menolak anggapan bahwa uang yang berasal dari pejabat menjadi keuntungan pribadi baginya. Ia menyampaikan bahwa uang tersebut diteruskan kepada masyarakat. Dengan demikian, pokok bantahannya adalah soal penggunaan uang: menurut Fadia, dana itu tidak dinikmati untuk dirinya sendiri.
Nilai Rp 2,6 miliar menjadi angka penting dalam pemberitaan mengenai pembelaan tersebut. Akan tetapi, informasi yang tersedia tidak merinci bagaimana uang itu disalurkan, siapa saja penerimanya, ataupun kapan penyaluran dilakukan. Fadia menyampaikan klaim mengenai tujuan penggunaan dana, sementara rincian tersebut tidak disebutkan dalam ringkasan pemberitaan.
Perbedaan antara asal uang dan penggunaan uang menjadi bagian utama dari narasi pembelaan yang disampaikan. Fadia menyebut pemberian itu datang dari pejabat, lalu disalurkan kembali kepada warga. Klaim tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh duduk perkara, sehingga perlu dibaca sebagai keterangan dari pihak Fadia dalam pleidoi.
Pleidoi bukan permintaan untuk dibebaskan
Dalam laporan terkait, Fadia disebut hanya meminta hukuman ringan, bukan meminta dibebaskan. Permintaan itu menunjukkan bahwa pembelaan yang disampaikan tidak identik dengan permohonan agar perkara berakhir tanpa hukuman. Ia tetap menyampaikan bantahan mengenai penggunaan uang, sambil meminta keringanan hukuman.
Pleidoi merupakan bagian dari proses persidangan ketika terdakwa menyampaikan pembelaan. Dalam tahap ini, pihak terdakwa dapat mengemukakan pandangan dan alasan yang dianggap relevan atas perkara yang dihadapi. Pernyataan Fadia mengenai penyaluran uang kepada masyarakat karena itu perlu ditempatkan sebagai versi pembelaannya, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai perkara.
Informasi yang tersedia tidak memuat rincian tuntutan, dakwaan, ataupun tanggapan pihak lain terhadap klaim Fadia. Karena itu, belum cukup dasar untuk menyimpulkan bagaimana majelis hakim akan menilai penjelasan tersebut atau bagaimana klaim penyaluran uang itu berkaitan dengan seluruh unsur perkara.
Klaim penyaluran kepada masyarakat menunggu penilaian persidangan
Isu lain yang muncul dalam pemberitaan adalah penyebutan pemberian dari pejabat sebagai tradisi tahunan. Namun, ringkasan yang tersedia tidak menjelaskan siapa yang menyebutnya demikian, bagaimana praktik itu berlangsung, maupun hubungan rinci antara penyebutan tersebut dan nilai Rp 2,6 miliar. Informasi itu perlu dipisahkan dari klaim Fadia bahwa uang yang diterima disalurkan kepada warga.
Pemisahan ini penting agar pernyataan dalam pembelaan tidak dianggap sebagai fakta yang sudah dipastikan. Fadia menyampaikan versinya mengenai asal dan penggunaan uang, sedangkan penilaian atas keterangan tersebut berada dalam proses hukum. Rincian yang tidak tersedia juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa penerima dana atau bentuk penyalurannya.
Perhatian berikutnya tertuju pada bagaimana klaim tersebut dipertimbangkan dalam persidangan dan keputusan yang akan diambil. Hingga ada penjelasan lebih lengkap mengenai proses serta bukti yang diperiksa, pernyataan bahwa uang itu kembali kepada masyarakat tetap merupakan bagian dari pembelaan Fadia—bukan penetapan akhir tentang perkara yang dihadapinya.
