Perselisihan soal kebutuhan hidup dan ekonomi disebut sebagai latar pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4), di Madiun, Jawa Timur. Polisi menyatakan keterangan terbaru Dwi Bagus Martono (40), tersangka dalam perkara itu, mengubah dugaan motif yang sebelumnya berkembang. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa rencana kejahatan telah disiapkan sekitar sepekan sebelum dilakukan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan pertengkaran antara Dwi dan Dini kerap terjadi setelah keduanya berpindah dari Samarinda ke Madiun. Menurut laporan CentralBatam, polisi mendasarkan perkembangan penyidikan itu pada pemeriksaan tersangka serta penelusuran riwayat digital di telepon genggamnya.
Perselisihan ekonomi disebut makin sering terjadi
Jumhur menyebut persoalan kebutuhan hidup menjadi salah satu pemicu pertengkaran. Ucapan Dini yang dianggap menyinggung perasaan tersangka juga disebut memperburuk konflik mereka.
“Setelah di Madiun ini sering terjadi percekcokan yang dilatarbelakangi terkait tuntutan hidup, ekonomi,” ujar Arbaridi Jumhur.
Motif yang disampaikan belakangan itu berbeda dari dugaan awal penyidik. Pada tahap sebelumnya, kecemburuan terkait istri sah Dwi disebut sebagai salah satu kemungkinan pemicu. Pembunuhan terhadap anak korban juga sempat diduga berkaitan dengan kekhawatiran tersangka terhadap keberadaan saksi. Keterangan terbaru yang diungkap polisi mengarahkan penyidikan pada cekcok rumah tangga dan masalah ekonomi sebagai latar utama.
Jumhur mengatakan Dwi mengaku telah memikirkan pembunuhan sekitar satu minggu sebelum kejadian, tetapi menunggu waktu yang dianggap tepat. Temuan dari telepon genggam tersangka turut mendukung dugaan adanya persiapan lebih awal. Penyidik menelusuri pencarian daring yang dilakukan Dwi sebelum kasus itu terungkap.
Riwayat digital mengungkap persiapan tersangka
Menurut Jumhur, Dwi mencari informasi tentang cara mencekik korban sekitar sepekan sebelum kejadian. Ia juga menelusuri berbagai jenis mesin yang kemudian berkaitan dengan barang bukti perkara. Polisi menyebut pencarian tersebut sebagai bagian dari upaya tersangka mempelajari metode yang akan digunakan.
Riwayat digital itu, kata polisi, juga memuat upaya menyiapkan jawaban untuk menghadapi pemeriksaan. Dwi diduga menggunakan layanan kecerdasan buatan, termasuk ChatGPT, untuk mempelajari kemungkinan pertanyaan penyidik dan merancang responsnya.
“Dia juga mempelajari kemungkinan-kemungkinan kalau dia bisa antisipasi kalau dimintai keterangan oleh kepolisian, dia belajar dari ChatGPT, dari AI, ya,” kata Jumhur.
Penyidik turut menemukan rencana alternatif untuk menghilangkan jasad korban. Dwi disebut sempat membeli drum dan mempertimbangkan penggunaan larutan kimia untuk merendam jasad. Rencana itu tidak terlaksana. Menurut keterangan polisi, tersangka kemudian memilih membakar jasad korban.
Pembelian drum dan bahan kimia diperkirakan berlangsung sekitar 19 September 2026, sebelum pembunuhan. Jumhur menyampaikan tanggal itu berdasarkan pemeriksaan alat komunikasi, tanpa menyebut tanggal pasti kejadian dalam keterangan yang dikutip CentralBatam. Polisi juga menyatakan persiapan tersangka berlangsung kurang lebih satu minggu sebelumnya.
Kasus terungkap setelah keluarga melapor
Keberadaan Dini dan anaknya dilaporkan hilang oleh keluarga ke Polres Madiun pada 5 Oktober 2026. Penelusuran polisi kemudian mengarah pada dugaan pembunuhan. Setelah sempat melarikan diri, Dwi ditangkap Tim Jatanras Polda Jawa Timur pada Minggu, 25 Oktober 2026, di sebuah gubuk di wilayah Jombang. Lokasi itu diketahui merupakan tempat kerabat tersangka.
Dalam penggeledahan di pekarangan rumah tersangka, polisi menemukan sisa tulang yang belum hancur. Sejumlah barang juga disita, di antaranya gergaji portabel, cangkul, sekop, tali, dexlite, mesin penggiling, serta mobil Pajero dan Karimun. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan.
Perkembangan mengenai motif disampaikan setelah prarekonstruksi pada Rabu, 4 November 2026. Dwi dijerat Pasal 340 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Dini dan AGEF. Polisi masih mendalami keterangan tersangka dan bukti yang telah dikumpulkan untuk melengkapi penanganan perkara.
