Nusron Wahid Diperiksa KPK, Jelaskan Izin Dinas LN

Nasional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar lima jam sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Seusai keluar dari gedung KPK pada Rabu, 4 November 2026, ia menegaskan perjalanan dinasnya ke luar negeri telah mengantongi izin.

Nusron tiba di kantor KPK di Jakarta sekitar pukul 09.22 WIB. Ia meninggalkan gedung sekitar pukul 14.50 WIB. DetikNews mencatat waktu kepulangannya pukul 14.51 WIB, sedangkan KompasTV melaporkan sekitar pukul 14.47 WIB.

Di hadapan wartawan, Nusron tidak banyak menjelaskan pemeriksaan yang baru dijalaninya. Ia mengatakan perjalanan pejabat negara, termasuk ke luar negeri, harus dilengkapi persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Nusron juga tidak menyampaikan keterangan mengenai materi pertanyaan penyidik.

Kehadiran atas inisiatif sendiri

Kedatangan Nusron pada hari itu bukan berdasarkan jadwal pemeriksaan baru. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron datang atas inisiatifnya sendiri setelah sebelumnya dua kali dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir.

Menurut laporan KompasTV, ketidakhadiran pertama terjadi pada 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron beralasan memiliki agenda internal kementerian. Pada pemanggilan berikutnya, 14 Oktober, ia kembali tidak datang karena sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.

Budi menjelaskan, KPK tidak menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada 4 November. Namun, setelah dua panggilan terdahulu tak terpenuhi, Nusron memilih datang untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Kehadirannya itu menuntaskan proses pemanggilan saksi yang sebelumnya tertunda.

Catatan waktu tersebut juga menjelaskan mengapa isu izin perjalanan dinas muncul setelah pemeriksaan. Nusron menyampaikan klarifikasi soal administrasi perjalanan, tetapi tidak menguraikan apakah penyidik menanyakan perjalanan ke Malaysia atau hal lain dalam pemeriksaan. Rincian materi pemeriksaan belum disampaikan kepada publik.

Penyidikan berawal dari perkara lahan

Perkara yang membuat Nusron dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan suap untuk membuka blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

Delapan tersangka yang disebut dalam pemberitaan detikNews ialah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon. Lima nama lain yang dicantumkan adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK juga menyelidiki dugaan penerimaan uang lain di lingkungan ATR/BPN. Budi Prasetyo sebelumnya menyebut penyidik menelusuri kemungkinan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya. Dugaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dan belum berarti seluruh pihak yang disebut dalam konteks itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, pemeriksaan Nusron berlangsung dalam penyidikan yang mencakup perkara lahan dan dugaan penerimaan lain di kementerian. Keterangan yang ia berikan akan menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi oleh penyidik. Hingga Nusron meninggalkan gedung KPK, belum ada penjelasan terbuka mengenai kesimpulan pemeriksaan ataupun langkah lanjutan terhadap dirinya.