Partai Gerindra akan merumuskan sikap fraksinya di DPR mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah masa reses berakhir. Pembahasan dijadwalkan berlangsung saat rapat fraksi pada pembukaan masa sidang, 10 November 2026.
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menyampaikan rencana itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia mengatakan anggota fraksi belum membahas sikap resmi karena DPR masih menjalani masa reses. Informasi tersebut dilaporkan detikNews.
Menurut Habiburokhman, rapat fraksi pada hari pertama masa sidang biasanya menjadi forum bagi anggota untuk menerima arahan sekaligus membicarakan posisi fraksi. Ia memastikan perkara putusan MA akan masuk dalam pembahasan.
“Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya,” kata Habiburokhman.
Ia tidak menyampaikan sikap akhir Gerindra maupun keputusan yang mungkin diambil fraksi. Habiburokhman juga menyatakan tidak mengetahui pembicaraan partai lain mengenai perkara tersebut. Dengan demikian, perhatian saat ini tertuju pada rapat internal Gerindra setelah DPR kembali bersidang.
MA membatalkan surat penyetaraan
Perkara yang akan dibahas fraksi itu berawal dari gugatan Subhan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran. Dokumen tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Nomor suratnya 9149/D.D1/KS/2019.
MA mengabulkan permohonan kasasi Subhan dan menyatakan surat tersebut tidak sah serta batal demi hukum. Putusan dengan nomor 742 K/TUN/2026 itu tercatat di situs resmi MA dan dikutip pada Jumat (30/10). Hakim kasasi juga membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Gugatan Subhan sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi pihak tergugat. Pada tingkat pertama, gugatan tidak diterima. Subhan lalu mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Setelah dua putusan itu, Subhan meneruskan perkara ke MA melalui kasasi. Hasilnya berbeda: MA menerima permohonannya dan membatalkan keputusan yang sebelumnya menolak gugatan. Dalam gugatannya, Subhan meminta surat penyetaraan tersebut dinyatakan tidak berlaku, ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta meminta tergugat membayar biaya perkara.
Dokumen terkait pencalonan pada 2024
Surat yang dipersoalkan merupakan dokumen penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan MA dalam perkara ini menyasar surat keterangan yang diterbitkan pada 2019 tersebut. Rincian yang tersedia tidak menyebut MA memutus perkara lain di luar dokumen itu.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang dirujuk dalam pemberitaan, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Keterangan tersebut merupakan bagian dari konteks dokumen yang kini dinyatakan tidak sah oleh MA.
Rangkaian proses peradilan itu menjelaskan mengapa putusan MA menjadi agenda pembahasan politik di DPR. Namun, sampai rapat fraksi digelar, Gerindra belum mengumumkan bagaimana fraksi akan menanggapi putusan tersebut. Habiburokhman menempatkan penentuan sikap setelah masa reses, bukan sebagai keputusan yang telah diambil saat ia berbicara.
Rapat fraksi menjadi agenda berikutnya
Pembukaan masa sidang pada 10 November menjadi jadwal yang disebut Gerindra untuk membicarakan perkara tersebut. Forum itu akan menentukan apakah fraksi mengeluarkan pernyataan atau mengambil sikap lain. Belum ada keterangan dari Habiburokhman mengenai bentuk keputusan yang akan disampaikan setelah rapat.
Putusan MA sendiri telah mengubah hasil perkara yang sebelumnya berakhir dengan gugatan tidak diterima di PTUN Jakarta dan dikuatkan pada tingkat banding. Perkembangan berikutnya di sisi politik, menurut keterangan Gerindra, menunggu pembahasan para anggota fraksi ketika DPR kembali bersidang.
