Seorang anak berusia 20 bulan tewas setelah diduga ditenggelamkan berulang kali ke dalam ember di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menetapkan ibu kandung korban, JM (19), dan ayah tirinya, AR (22), sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Menurut keterangan yang diberitakan detikNews, kedua tersangka kemudian membawa jasad korban ke Jakarta Pusat dan menguburnya di lahan kosong kawasan Bendungan Hilir. Polisi mengungkap rangkaian kejadian tersebut setelah melakukan rekonstruksi.
Kasus ini menempatkan dugaan kekerasan terhadap anak dalam lingkup keluarga sebagai perkara pidana yang kini ditangani kepolisian. Alasan ekonomi disebut para tersangka kepada penyidik, tetapi keterangan itu tidak mengubah tanggung jawab hukum mereka atas kematian anak tersebut.
Rekonstruksi ungkap kejadian di toilet pasar
Dalam rekonstruksi pada Minggu, 1 November, AR memperagakan tindakan menenggelamkan korban ke ember berisi air beberapa kali. Lokasinya adalah toilet umum di Pasar Kebayoran Lama, tempat korban dibawa sebelum akhirnya meninggal.
Reka ulang itu membantu polisi menggambarkan bagaimana peristiwa berlangsung. detikNews melaporkan bahwa AR menjelaskan korban sempat diangkat dari ember, lalu ditenggelamkan kembali. Keterangan tersebut disampaikan saat ia memperagakan ulang kejadian di hadapan petugas.
Polisi menyebut JM merupakan ibu kandung korban, sementara AR adalah ayah tirinya. Keduanya juga memiliki seorang anak lain. Korban, menurut laporan detikNews, merupakan anak bungsu dalam keluarga itu.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam mengatakan kedua orang tersebut telah berstatus tersangka. “Sudah jadi tersangka,” kata Seala kepada wartawan pada Senin, 2 November 2026, seperti dikutip detikNews.
Jasad dibawa dari Kebayoran Lama ke Benhil
Setelah korban meninggal, kedua tersangka diduga memesan kendaraan daring untuk meninggalkan kawasan pasar. Perjalanan mereka sempat berhenti di Palmerah, Jakarta Barat. Dari sana, mereka berjalan kaki hingga menemukan lahan kosong di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Di lokasi itu, jasad korban dikubur setelah dibungkus kantong plastik, menurut keterangan polisi yang dilaporkan detikNews. Perpindahan dari toilet pasar ke kawasan Benhil menjadi bagian dari rangkaian yang diungkap dalam pemberitaan mengenai kasus tersebut.
Kompas.id juga melaporkan bahwa kedua tersangka mengaku tak sanggup membiayai kebutuhan hidup anak. Kapolsek Seala menyebut kesulitan ekonomi sebagai alasan yang disampaikan mereka. Keterangan itu merupakan pengakuan tersangka, bukan pembenaran atas tindakan yang diduga dilakukan.
Informasi yang tersedia dalam laporan kepolisian tidak merinci kondisi ekonomi keluarga secara lebih jauh. Polisi juga belum memaparkan secara terperinci kapan jasad ditemukan ataupun siapa yang pertama kali mengetahui keberadaan korban. Karena itu, perkara ini masih bertumpu pada keterangan penyidik dan hasil rekonstruksi yang telah diberitakan.
Dua tersangka dijerat aturan perlindungan anak
Dalam perkara ini, AR dan JM dikenakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. detikNews merinci sangkaan itu meliputi Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Penetapan tersangka diumumkan pada Senin, dua hari setelah peristiwa di toilet pasar. Polisi belum menyampaikan dalam keterangan yang dikutip media tersebut jadwal pelimpahan perkara atau perkembangan proses hukum berikutnya. Untuk sementara, penyidikan berlanjut dengan kedua orang tua korban sebagai tersangka dalam kasus kematian anak berusia 20 bulan itu.
