Penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, dipersoalkan pengurus setelah berlangsung pada dini hari dan melibatkan santriwati serta anak-anak. Pengurus menyebut petugas membawa sejumlah penghuni untuk diperiksa, menggeledah ruang asrama, dan menyita barang tanpa menunjukkan dokumen penyitaan. Dugaan perlakuan terhadap anak-anak itu juga mendorong pendampingan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Rangkaian kejadian tersebut diuraikan dalam surat edaran pesantren tertanggal 29 Oktober 2026. Menurut laporan AFU.id, puluhan personel yang disebut berasal dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo, bersama anggota Brimob, mendatangi kompleks sekitar pukul 03.20. Mereka diduga masuk ketika para penghuni masih tidur.
Pengurus menyatakan tindakan aparat berawal dari dugaan keterlibatan pihak pesantren dalam pembakaran sebuah warung babi di wilayah Sukoharjo. Setelah pemeriksaan, menurut keterangan pesantren yang dikutip AFU.id, polisi tidak menemukan bukti keterlibatan santri maupun pengasuh. Mereka kemudian dipulangkan.
Pengurus persoalkan cara penggeledahan
Dalam kronologi yang disampaikan pengurus, petugas tidak memperlihatkan surat perintah penggeledahan atau penangkapan sebelum memasuki sejumlah ruangan. Pintu pondok dan kamar pengasuh serta santriwati disebut didobrak. Pengurus juga melaporkan adanya senjata laras panjang yang diarahkan kepada santriwati saat mereka dibawa keluar dari kamar.
Surat edaran bernomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 itu ditandatangani Mudiroh Ustadzah Aisyah Humairoh bersama sekretaris dan para pengasuh putri. Di dalamnya, pengurus menggambarkan para santriwati dalam keadaan ketakutan. Sebagian, menurut kronologi tersebut, belum sempat mengenakan jilbab ketika ditarik keluar.
Salah satu santriwati yang berada di ruang belakang dilaporkan diperintahkan tiarap dan mengalami perlakuan kasar, termasuk wajahnya dicengkeram. Rincian itu berasal dari versi pesantren dan belum dapat diperlakukan sebagai temuan yang telah dipastikan secara independen.
Sekitar pukul 03.51, para santriwati, ustazah, dan anak-anak dibawa menggunakan kendaraan polisi ke Polsek Mojolaban untuk dimintai keterangan. Pengurus menyebut pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan orang tua atau kuasa hukum. Mereka juga mengeluhkan para penghuni baru mendapat makanan sekitar pukul 17.00, setelah menunggu berjam-jam.
Dua balita disebut mengalami dampak psikologis
Di antara anak-anak yang ikut dibawa terdapat dua balita berusia tiga dan lima tahun. Pesantren menyatakan anak berusia tiga tahun menangis terus-menerus setelah kejadian. Anak yang lebih tua sempat terpisah dari rombongan di sekitar kompleks, tetapi kemudian ditemukan warga dan diantar ke rumah keluarganya di kawasan Semanggi.
Kompas.com melaporkan adanya dugaan intimidasi terhadap santriwati dan menyebut polisi menyatakan tindakan mereka sesuai prosedur operasional standar. Informasi yang tersedia belum memuat penjelasan terperinci dari kepolisian mengenai surat perintah, proses pemeriksaan anak, ataupun dasar pengambilan barang. Karena itu, klaim pengurus dan keterangan polisi perlu diuji melalui pemeriksaan serta penjelasan resmi yang lebih lengkap.
Antara News Bali memberitakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendampingi anak-anak yang terdampak penggeledahan. Sementara itu, Suara Surabaya dan Kumparan melaporkan desakan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bertindak serta Mabes Polri mengusut proses penggeledahan. Desakan tersebut memperluas perhatian terhadap perlindungan anak dan kepatuhan aparat pada prosedur hukum.
Barang sitaan dan kegiatan pesantren jadi perhatian
Pengurus memperkirakan nilai barang yang dibawa mencapai sekitar Rp50 juta. Daftar yang disebut mencakup tabungan santri dan ustazah lebih dari Rp16 juta, emas Antam satu gram, kepingan dirham, tiga sepeda motor, telepon genggam, komputer, busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler, serta sebuah drone. Mereka menyatakan tidak menerima surat penyitaan saat barang-barang itu diambil.
Kompleks pesantren juga disebut dipasangi garis polisi, sementara kegiatan belajar terhenti. Pengurus meminta barang-barang yang disita dikembalikan dan tindakan aparat diperiksa. Persoalan berikutnya adalah memastikan dasar hukum penyitaan, menelusuri prosedur pemeriksaan terhadap anak-anak, serta menjernihkan perbedaan keterangan mengenai operasi tersebut.
