20 Korporasi Tersangka Karhutla, Empat Berstatus PMA

Nasional

Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Mereka menilai penanganan perusahaan perlu berjalan tegas karena dampak kebakaran dirasakan masyarakat, terutama warga di Kalimantan dan Sumatera.

Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN, Achmad Baidowi atau Awiek, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Ia menyoroti bahwa empat dari 20 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan penanam modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya perusahaan dalam negeri.

“Penetapan tersangka terhadap 20 korporasi oleh Kapolri patut diapresiasi karena menunjukkan ketegasan dalam supremasi hukum,” kata Awiek dalam keterangan pada Jumat, 30 Oktober 2026, seperti diberitakan detikNews.

Bagi Awiek, keterlibatan perusahaan dalam perkara karhutla perlu ditangani tanpa membedakan asal modal. Ia menilai penetapan perusahaan asing dan domestik sekaligus memperlihatkan bahwa penegakan hukum berlaku terhadap semua pihak. Namun, status tersangka tetap merupakan bagian dari proses hukum yang harus ditindaklanjuti.

Polri menangani 104 laporan terkait korporasi

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa Polri menangani 104 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Dari rangkaian penanganan tersebut, 20 perusahaan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman itu disampaikan Asep dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menyebut dugaan kebakaran tidak hanya melibatkan pelaku perorangan, tetapi juga korporasi.

“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut. Rincian jumlah 20 perusahaan itu mencakup empat korporasi PMA dan 16 perusahaan dalam negeri.

Angka 104 laporan polisi menunjukkan bahwa penyidikan terhadap dugaan peran korporasi mencakup banyak laporan, sementara jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini adalah 20. Informasi yang disampaikan Polri dalam konferensi pers itu belum merinci nama-nama perusahaan maupun uraian perkara setiap perusahaan.

Dampak asap dirasakan warga dan penerbangan

Awiek mengaitkan pentingnya penanganan hukum dengan akibat karhutla bagi kehidupan sehari-hari. Menurut dia, kabut asap berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di Kalimantan dan Sumatera. Sejumlah penerbangan di Kalimantan juga dibatalkan karena terganggu asap.

Dampak tersebut membuat perkara karhutla tidak berhenti pada persoalan kebakaran lahan. Kualitas udara yang memburuk dapat dirasakan langsung oleh warga, sementara gangguan penerbangan memperlihatkan bahwa efeknya juga menjangkau aktivitas transportasi. Awiek menilai kondisi ini menuntut aparat merespons laporan dan dampak yang muncul secara serius.

Ia juga memandang keterbukaan proses penegakan hukum dibutuhkan agar publik dapat memantau perkembangan perkara. Dalam pandangannya, tata kelola yang baik mencakup kepastian hukum, perlakuan yang adil, serta respons aparat terhadap kebutuhan masyarakat yang terdampak.

Penilaian itu sejalan dengan dorongan Awiek agar korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran dijatuhi hukuman berat. Ia meminta Kapolri mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menangani kasus tersebut. Pernyataan itu merupakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum, bukan putusan atas kesalahan perusahaan yang masih berstatus tersangka.

Penanganan perkara masih berlanjut

Penetapan tersangka menempatkan perusahaan-perusahaan tersebut dalam proses hukum, tetapi perkembangan berikutnya akan bergantung pada penanganan perkara oleh kepolisian. Keterangan yang tersedia menyebut jumlah laporan dan perusahaan tersangka, namun belum menguraikan tahapan lanjutan maupun sanksi yang akan dikenakan kepada masing-masing korporasi.

Bagi masyarakat yang terdampak asap, perkembangan penyidikan menjadi penting karena perkara ini berkaitan dengan gangguan kesehatan dan aktivitas penerbangan yang telah disampaikan Awiek. Publik kini menunggu penjelasan lebih terperinci mengenai perkara yang ditangani dari 104 laporan tersebut serta proses hukum terhadap 20 korporasi, termasuk empat perusahaan bermodal asing.