Bali Terapkan Ganjil Genap untuk Isi Pertalite

Nasional

Pengisian BBM subsidi Pertalite di seluruh SPBU Bali diatur dengan sistem ganjil genap mulai Sabtu, 17 Oktober 2026. Kebijakan yang berlaku hingga Senin, 19 Oktober, itu ditujukan untuk mengurai antrean dan mempercepat pelayanan di tengah kelangkaan pasokan.

Aturan tersebut mengacu pada angka terakhir pelat nomor kendaraan dan tanggal pengisian. Pada 17 Oktober, kendaraan berpelat ganjil mendapat giliran mengisi BBM, sedangkan kendaraan berpelat genap dilayani pada 18 Oktober. Secara umum, kendaraan hanya dapat mengisi pada tanggal yang sesuai dengan angka terakhir nomor polisinya.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan Pertamina telah menerima surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM mengenai pengaturan tersebut.

“Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diperlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026, sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026,” ujar Ahad.

Ia menjelaskan, Pertamina akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk membantu mengatur kendaraan di SPBU. Langkah ini diharapkan membuat pelaksanaan aturan lebih tertib dan mencegah antrean semakin panjang.

Aturan ganjil genap berlaku untuk Pertalite

Skema tersebut diterapkan pada pembelian Pertalite di seluruh SPBU se-Bali. Kendaraan dengan angka terakhir pelat ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berangka genap mengikuti tanggal genap. Karena itu, pengendara perlu memastikan jadwal sebelum berangkat ke SPBU.

Pengaturan ini merupakan salah satu dari enam rekomendasi Gubernur Bali Wayan Koster kepada Pertamina Patra Niaga. Rekomendasi itu disampaikan melalui surat tertanggal Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai respons terhadap antrean panjang BBM di SPBU.

Di tengah penerapan pembatasan, SPBU diminta memberikan akses pelayanan lebih cepat dan bebas hambatan bagi kendaraan darurat, termasuk ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Prioritas tersebut dimaksudkan agar kebutuhan layanan darurat tidak terganggu oleh antrean pengisian reguler.

Truk dijadwalkan mengisi pada malam hari

Rekomendasi pemerintah daerah juga mengatur waktu pengisian BBM untuk armada truk. Pengisian truk dialihkan ke malam hari agar kendaraan besar tidak menambah kepadatan di SPBU pada jam operasional siang.

Pengisian BBM subsidi juga diminta mengikuti kriteria kendaraan dan batas kuota. Pengisian berikutnya baru diizinkan setelah pemakaian mencapai minimal 70 persen dari pengisian sebelumnya, dengan pemantauan berdasarkan pencatatan odometer kendaraan.

Ketentuan itu menambah lapisan pengawasan di luar sistem ganjil genap. Pemeriksaan odometer dan pencatatan pemakaian diharapkan membantu memastikan pembelian BBM subsidi mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

Pertamina diminta menjaga layanan dan stok

Dalam surat rekomendasi tersebut, Pertamina juga diminta menertibkan operasional SPBU. Operator harus disiagakan secara penuh di setiap nozel. Jika pelanggaran terus terjadi, pengoperasian SPBU dapat diambil alih Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.

Perbaikan layanan turut mencakup penambahan jam operasional, termasuk pengawasan SPBU selama 24 jam, serta penambahan armada mobil tangki. Pertamina juga diminta menjamin ketersediaan stok dan menerapkan digitalisasi antrean.

Rangkaian langkah itu menunjukkan bahwa pengaturan pelat kendaraan bukan satu-satunya upaya untuk meredakan antrean. Penjadwalan truk, pengawasan kuota, kesiapan petugas, dan kelancaran pasokan menjadi bagian dari penanganan yang berjalan bersamaan.

Untuk sementara, pengendara perlu menyesuaikan waktu pengisian dengan angka terakhir pelat kendaraannya dan mengikuti arahan petugas di SPBU. Pelaksanaan kebijakan hingga 19 Oktober akan menjadi bagian penting dalam upaya mengendalikan antrean dan menjaga layanan BBM di Bali tetap berjalan.