Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penyidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Empat di antaranya berstatus penanaman modal asing (PMA), dengan investor yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Nama perusahaan yang diumumkan ialah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Kepolisian belum merinci negara asal investor untuk masing-masing perusahaan. Status PMA juga merujuk pada unsur penanaman modal asing, bukan dengan sendirinya bukti bahwa pemilik modal tertentu terlibat langsung dalam tindak pidana.
Perkembangan itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). Menurut Asep, dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Jumlah tersangka korporasi bertambah
Pengumuman tersebut menunjukkan perkembangan dari keterangan yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto delapan hari sebelumnya. Seperti dilaporkan Hallo Indonesia, pada Rabu (21/10/2026), Suyudi menyebut 11 korporasi telah menjadi tersangka, termasuk tiga perusahaan PMA. Saat itu, identitas perusahaan dan negara asal investornya belum dibuka.
Dalam keterangan berikutnya di Pontianak, jumlah korporasi tersangka menjadi 20 dan empat di antaranya disebut sebagai PMA. Perbedaan angka itu mengikuti waktu penyampaian informasi yang berbeda. Rincian yang tersedia tidak menjelaskan perusahaan mana yang masuk dalam penetapan setelah pengumuman pertama.
Identitas empat perusahaan yang diumumkan memberi gambaran lebih jelas tentang badan usaha yang kini berstatus tersangka. Namun, informasi mengenai keterkaitan tiap perusahaan dengan negara tertentu belum dipaparkan. Kepolisian juga belum merinci pemilik modal maupun struktur kepemilikan masing-masing korporasi.
Penyidikan mencakup 104 laporan polisi
Asep menyatakan, kepolisian menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Total luas lahan terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare. Angka itu merujuk pada keseluruhan penanganan laporan, bukan luas lahan yang dalam keterangan tersebut diuraikan per perusahaan.
Angka penanganan korporasi itu disampaikan terpisah dari kasus yang melibatkan perorangan. Asep mengatakan kebakaran yang diselidiki tidak hanya diduga dilakukan individu, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Karena itu, penetapan 20 korporasi menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan karhutla.
Polisi menduga perusahaan-perusahaan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerusakan lingkungan, bahaya bagi kesehatan manusia, serta terbakarnya lahan. Keterangan yang tersedia belum memuat uraian dugaan perbuatan secara terperinci untuk setiap perusahaan. Penetapan tersangka, dengan demikian, masih perlu dibaca sebagai status dalam proses hukum, bukan putusan bersalah.
DetikNews melaporkan bahwa Asep menyampaikan penetapan tersebut dalam agenda khusus mengenai penegakan hukum karhutla. Perusahaan-perusahaan yang disebut dalam pengumuman kini menghadapi penyidikan, tetapi rincian bukti maupun langkah penanganan terhadap masing-masing badan usaha belum dijabarkan dalam keterangan itu.
Identitas investor belum dirinci
Pengungkapan nama perusahaan belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai unsur modal asing dalam perkara ini. Tiga negara disebut sebagai asal investor, tetapi belum ada pemetaan terbuka yang menghubungkan Singapura, Malaysia, atau Korea Selatan dengan PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI satu per satu.
Informasi tersebut juga belum menguraikan bidang usaha tiap perusahaan, lokasi lahan yang dikaitkan dengan perkara, maupun hubungan antara badan usaha dan dugaan penyebab kebakaran. Hallo Indonesia sebelumnya mencatat bahwa identitas korporasi PMA belum dibuka saat jumlah tersangka masih 11. Pengumuman terbaru mengungkap nama empat perusahaan, tetapi belum seluruh rincian kepemilikan dan dugaan perbuatannya.
Dengan 104 laporan polisi dan hampir 29.169 hektare lahan terbakar yang tercakup dalam penanganan, perkara ini masih menyisakan pekerjaan bagi penyidik untuk menjelaskan kaitan tiap korporasi dengan lokasi dan peristiwa kebakaran. Informasi lanjutan mengenai bukti, struktur kepemilikan, dan perkembangan penyidikan belum disampaikan dalam pengumuman tersebut.
