Operasi Patuh 2026: Pelat Nomor Ditutup Bisa Didenda

Otomotif

Pengendara yang menutup, melepas, atau mengubah pelat nomor kendaraannya dapat ditilang dalam Operasi Patuh 2026. Sanksi untuk pelat yang tidak sesuai ketentuan bisa berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Operasi ini dijadwalkan berlangsung hingga 8 November 2026.

Modifikasi pelat nomor kerap dilakukan agar karakter kendaraan sulit dibaca kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ada pula pengendara yang melepas pelat bagian belakang, menutupnya dengan bahan tertentu, atau mengubah huruf dan angka. Tindakan tersebut bukan sekadar membuat pelat kurang terlihat, tetapi juga mengaburkan identitas kendaraan.

Pelat harus terpasang dan dapat dikenali

Informasi yang dikutip detikOto dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya menyebut pelat yang tidak sesuai aturan termasuk salah satu dari 11 jenis pelanggaran yang menjadi perhatian dalam Operasi Patuh 2026. Rincian lain dari daftar itu tidak dijabarkan dalam informasi tersebut. Namun, ketentuan tentang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 280 mengatur sanksi bagi pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Kepolisian. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. detikOto juga melaporkan pelanggaran yang mencakup menutupi pelat, tidak memasangnya, atau menggunakan pelat yang tidak sesuai dapat berujung pada sanksi tersebut.

Angka itu merupakan batas maksimum dalam aturan, bukan informasi bahwa setiap pelanggar otomatis dikenai denda dengan nilai yang sama. Ketentuan pidana pada pasal tersebut juga berbeda dari sanksi untuk tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan. Pasal 288 ayat 1, misalnya, mengatur kendaraan yang tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor, dengan ancaman maksimal dua bulan kurungan atau denda Rp 500.000.

Upaya menghindari ETLE bukan satu-satunya motif

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat, menjelaskan bahwa sebagian pengendara memanipulasi pelat agar kamera ETLE kesulitan mengenali nomor kendaraan. Bentuknya bisa berupa perubahan karakter, pencopotan pelat belakang, atau penggunaan penutup yang menghalangi pembacaan kamera.

Menurut Djoko, motif lainnya berkaitan dengan upaya menghindari penagih utang di lapangan oleh pemilik kendaraan yang menunggak cicilan. Pelat palsu atau pelat yang disamarkan juga dapat dipakai untuk menyembunyikan identitas kendaraan dalam tindak kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor, penipuan, tabrak lari, hingga kejahatan jalanan. Penjelasan itu menggambarkan bahwa pelat yang tidak terbaca dapat menyulitkan pelacakan kendaraan, bukan hanya mengganggu penindakan pelanggaran lalu lintas.

Djoko juga mengingatkan bahwa perkara bisa berkembang jika pelat sengaja dibuat palsu dan tidak diterbitkan Korlantas Polri. Dalam kondisi tersebut, menurut dia, pelaku berpotensi dijerat ketentuan pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. Ketentuan ini berbeda dari sanksi lalu lintas Pasal 280 dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Pastikan pelat kendaraan tidak tertutup

Pengendara sebaiknya memastikan TNKB terpasang pada kendaraan dan tidak ditutup benda atau bahan yang menghalangi angka serta hurufnya. Pelat yang dipasang tidak sesuai ketentuan dapat menyulitkan kamera maupun petugas mengenali kendaraan. Cara seperti menempelkan stiker, lakban, atau penutup gelap tidak menghapus kewajiban pemilik untuk menggunakan pelat yang berlaku.

Operasi Patuh 2026 masih berlangsung sampai 8 November. Selama periode itu, pelanggaran pelat nomor menjadi salah satu sasaran penindakan, dengan aturan denda tetap merujuk pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.