Kemendagri Berhentikan Husniah Talenrang, Darmawangsyah Jadi Plt

Nasional

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Pada saat yang sama, Kemendagri menerbitkan surat keputusan yang menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Terbitnya dua keputusan itu dikonfirmasi Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Ia menyebut SK pemberhentian Husniah dan SK penunjukan Darmawangsyah telah diterbitkan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

“Iya SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM (Darmawangsyah Muin). SK per tanggal hari ini,” kata Hasrul, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dua SK Kemendagri untuk Kabupaten Gowa

Keputusan Kemendagri tersebut memuat dua hal: pemberhentian Husniah Talenrang dengan tidak hormat dari jabatan bupati dan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas. Dengan terbitnya SK itu, Darmawangsyah mendapat mandat untuk mengisi posisi Plt Bupati Gowa.

Hasrul memastikan kedua surat keputusan sudah diterima. Namun, informasi yang disampaikan belum memuat nomor SK maupun rincian mengenai pertimbangan yang menjadi dasar pemberhentian. Karena itu, dasar administratif keputusan tersebut belum dapat dijelaskan lebih jauh berdasarkan keterangan yang tersedia.

Pemberhentian ini juga perlu dibedakan dari penunjukan pejabat pelaksana tugas. SK pertama mengatur status Husniah sebagai bupati, sedangkan SK kedua menetapkan Darmawangsyah untuk menjalankan tugas sebagai Plt. Keduanya diterbitkan pada tanggal yang sama menurut keterangan Hasrul.

Penggunaan istilah “diberhentikan dengan tidak hormat” merujuk pada rumusan dalam SK yang dikonfirmasi kepada media. Keterangan tersebut tidak merinci proses administrasi yang mendahului keputusan, ataupun kapan pengalihan tugas kepada Darmawangsyah mulai dijalankan secara efektif.

Husniah juga diperiksa dalam perkara dugaan pidana

Dalam informasi yang menyertai pemberitaan, Husniah disebut tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status perkara itu merupakan dugaan, dan bahan yang tersedia tidak menjelaskan hubungan langsung antara pemeriksaan tersebut dengan keputusan pemberhentian dari Kemendagri.

Belum ada keterangan dalam informasi yang dihimpun mengenai pasal yang disangkakan, kronologi perkara, maupun tanggapan Husniah atas statusnya sebagai tersangka. Dengan demikian, pemeriksaan di Bareskrim dan penerbitan SK pemberhentian merupakan dua informasi yang perlu dibaca sesuai keterangan masing-masing, tanpa menyimpulkan bahwa satu peristiwa menjadi alasan bagi peristiwa lainnya.

Informasi soal pemeriksaan tersebut menambah perhatian terhadap perubahan kepemimpinan di Kabupaten Gowa. Namun, penjelasan resmi mengenai perkara hukum maupun alasan administratif pemberhentian belum disertakan dalam keterangan yang tersedia. Rincian itu penting untuk memberi gambaran utuh kepada publik mengenai proses yang sedang berlangsung.

Perhatian beralih pada pelaksanaan tugas pemerintahan

Dengan ditunjuknya Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa, perhatian berikutnya tertuju pada pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. SK penunjukan telah dipastikan terbit, tetapi keterangan yang tersedia belum menjabarkan agenda awal Darmawangsyah ataupun pengaturan kerja pemerintahan setelah keputusan tersebut.

Perkembangan resmi dari Kemendagri dan DPRD Gowa akan menjadi rujukan untuk mengetahui tahapan selanjutnya, termasuk rincian keputusan dan pelaksanaan tugas Plt. Bagi warga, kejelasan informasi mengenai status kepemimpinan daerah dan layanan pemerintahan tetap penting di tengah perubahan jabatan tersebut.

Hingga rincian lebih lanjut disampaikan, informasi yang telah terkonfirmasi adalah terbitnya SK pemberhentian Husniah Talenrang secara tidak hormat dan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa. Keterangan berikutnya dari pihak terkait diharapkan dapat menjelaskan dasar keputusan serta kelanjutan proses yang menyertainya.