Pencurian BTS Ganggu Internet, Komdigi Gandeng Polri

Nasional

Pencurian perangkat BTS dan pemutusan kabel telekomunikasi dapat memutus akses internet warga. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Polri untuk menangani kejahatan yang merusak infrastruktur tersebut.

Komdigi menyebut pencurian perangkat menara dan kabel yang dipotong untuk dijual kembali berpotensi mengganggu layanan masyarakat di berbagai daerah. Dampaknya tidak berhenti pada hilangnya barang. Ketika infrastruktur rusak atau tak berfungsi, koneksi yang bergantung pada perangkat itu juga dapat terputus.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan kesiapan bekerja bersama kepolisian dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Selasa, 27 Oktober 2026. Ia mengapresiasi penegakan hukum terhadap pencurian perangkat BTS, yang menurutnya berdampak pada layanan telekomunikasi.

“Pada prinsipnya kami siap berkolaborasi dan berkoordinasi dengan lebih intens lagi dengan Polri, terkhusus di bawah pimpinan Pak Kapolri, Bapak Suyudi,” kata Meutya.

Kerugian pencurian BTS di Tangerang Rp 481,6 juta

Salah satu perkara terbaru diungkap Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Seorang pria berinisial DSA, 37 tahun, telah diamankan dalam kasus pencurian perangkat menara BTS yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 481,6 juta.

Kasus itu berawal dari laporan pencurian di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang. Saat menjalankan aksinya, dua orang membagi tugas. Seorang berada di luar pagar untuk mengawasi, sedangkan rekannya masuk mengambil modul menara.

Keduanya sempat mengaku sebagai petugas penyedia layanan yang tengah memperbaiki menara. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan surat tugas. Setelah itu, keduanya panik dan kabur dengan mobil yang dibawa.

Rincian perkara tersebut memperlihatkan bahwa pencurian infrastruktur bisa berlangsung dengan menyamarkan kegiatan sebagai pekerjaan teknis. Dalam kejadian ini, klaim sebagai petugas tidak disertai dokumen penugasan. Polisi kemudian mengungkap kasus dan mengamankan DSA.

Kasus serupa juga terungkap di Kabupaten Banjar

Penindakan terhadap dugaan pencurian perangkat BTS juga dilakukan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Pada Juli, Satreskrim Polres Banjar mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah menara BTS di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura.

Peristiwa yang ditangani itu terjadi pada malam 20 Juli di menara TBG, Jalan Pasar Cindai Alus. Seorang pria diamankan. Polisi juga menyita barang bukti yang disebut berasal dari kejahatan serta kendaraan yang diduga dipakai untuk melakukan pencurian.

Informasi yang tersedia mengenai perkara Banjar tidak menyebut besaran kerugian maupun rincian perangkat yang diambil. Namun, kasus itu menunjukkan bahwa pencurian menara bukan hanya dilaporkan di Tangerang. Di kedua wilayah, kepolisian menangani dugaan pengambilan perangkat dari lokasi BTS.

Untuk masyarakat, persoalan utamanya adalah potensi putusnya layanan. Komdigi menyatakan pencurian BTS maupun pemotongan kabel dapat mengganggu akses internet dan layanan telekomunikasi. Nilai perangkat yang hilang menjadi bagian dari perkara, sementara gangguan koneksi dapat dirasakan oleh pengguna di wilayah yang terdampak.

Koordinasi polisi mencakup kejahatan digital

Pertemuan Meutya dengan Kapolri Suyudi juga dikaitkan dengan kerja sama menghadapi kejahatan di ruang digital. Sejumlah laporan mengenai pertemuan itu menyebut pembahasan penanganan judi online lintas negara dan penipuan digital, selain koordinasi penegakan hukum atas gangguan infrastruktur telekomunikasi.

Kompas.id, dalam laporannya mengenai pertemuan tersebut, menyebut Meutya meminta Polri menindak tegas pencurian kabel internet karena dampaknya terhadap layanan. Permintaan itu sejalan dengan penjelasan Komdigi bahwa kerusakan kabel maupun perangkat BTS dapat berujung pada hilangnya akses internet bagi masyarakat.

Rencana yang disampaikan Meutya adalah mempererat koordinasi dengan kepolisian. Penanganan perkara pencurian di Tangerang dan Banjar menjadi perkembangan terbaru dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang menyasar infrastruktur telekomunikasi.