Larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polri tidak berhenti pada aturan internal. Anggota yang melanggar dapat dijatuhi sanksi disiplin, sedangkan temuan narkotika dalam cairan yang digunakan bisa membawa perkara ke ranah pidana.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan berlaku bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), dari tingkat Mabes Polri sampai kepolisian sektor, serta melarang penggunaan rokok elektrik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat untuk mengantisipasi penggunaan perangkat vape sebagai sarana penyalahgunaan narkotika. Pernyataan mengenai tingkatan sanksi disampaikan Isir pada Senin, 2 November 2026, seperti diberitakan Warta Ekonomi.
Sanksi mengikuti hasil pemeriksaan
Penindakan terhadap anggota yang melanggar akan dilakukan bertahap. Isir menyebut konsekuensinya dapat dimulai dari tindakan disiplin, lalu meningkat menjadi hukuman disiplin. Bentuk penanganan bergantung pada pelanggaran yang ditemukan dan pemeriksaan terhadap personel bersangkutan.
Penggunaan vape saja tidak serta-merta berarti anggota diproses pidana. Jalur pidana menjadi relevan apabila pemeriksaan membuktikan cairan yang dipakai mengandung narkotika. Dengan demikian, pelanggaran terhadap larangan internal dan dugaan tindak pidana merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan.
Polri menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan di dalam institusi, bukan hanya penindakan terhadap peredaran narkotika di masyarakat. Seluruh jajaran, termasuk Polda, Polres, dan Polsek, masuk dalam cakupan surat edaran tersebut.
Vape dinilai bisa menyamarkan narkotika cair
Alasan utama di balik larangan itu berkaitan dengan perubahan modus penyalahgunaan narkotika. Menurut penjelasan Isir yang dikutip detikNews, zat terlarang dapat berbentuk cair dan dicampurkan ke dalam cartridge vape. Perangkat rokok elektrik umumnya terdiri atas alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid yang digunakan.
Campuran tersebut, kata Polri, sulit dikenali hanya dari tampilan luar. Cairan dengan aroma atau rupa yang tampak biasa belum tentu bebas dari zat terlarang. Karena itu, penggunaan vape dinilai berisiko dimanfaatkan untuk menyamarkan konsumsi maupun peredaran narkotika.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Bahan yang disampaikan Polri menyebut zat tersebut telah digolongkan sebagai narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Penjelasan itu menjadi salah satu pertimbangan penerbitan aturan internal pada akhir Oktober 2026.
Polri juga menempatkan pelarangan ini sebagai langkah antisipasi terhadap modus yang terus berubah. Namun, penentuan ada tidaknya kandungan narkotika tetap memerlukan pemeriksaan, bukan sekadar dugaan berdasarkan perangkat atau cairan yang digunakan.
Polres Bogor mulai menyiapkan sosialisasi
Di tingkat daerah, Polres Bogor menyatakan akan menjalankan arahan Kapolri dan menyosialisasikannya kepada personel. Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan pada Senin, 2 November 2026, bahwa sosialisasi akan dilakukan untuk memastikan anggota memahami ketentuan tersebut.
Arfan belum merinci bentuk sanksi yang akan diterapkan di wilayahnya. Ia menyebut pelaksanaan akan mengikuti petunjuk dari Kapolri, sementara sosialisasi internal disiapkan lebih dulu. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan dan diberitakan detikNews.
Polri juga membuka sejumlah kanal bagi masyarakat yang ingin melaporkan anggota yang diduga melanggar larangan. Kanal yang disebutkan meliputi layanan 110, QR Code Propam, Bidpropam Polda, serta Sipropam Polres.
Penerapan aturan kini bergantung pada sosialisasi di tiap satuan dan penanganan laporan yang masuk. Bagi anggota yang terbukti menggunakan vape, sanksi internal dapat dijalankan sesuai ketentuan; bila pemeriksaan menemukan narkotika, proses pidana dapat menyusul.
