Mahkamah Agung menunda penjelasan mengenai putusan yang mengabulkan gugatan terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. Konferensi pers yang dijadwalkan Senin (2/11) dibatalkan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan lengkap putusan perkara tersebut.
Penundaan itu membuat alasan hukum majelis kasasi belum dapat dipaparkan kepada publik. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, mengatakan penjelasan menyeluruh harus menunggu dokumen putusan. Dalam keterangan tertulis pada Senin, ia menyatakan, “Untuk itu, konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.”
Menurut laporan Hukumonline, pembatalan disampaikan sekitar satu jam sebelum konferensi pers dimulai. Agenda tersebut sedianya digunakan MA untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam perkara yang berkaitan dengan keabsahan suket pendidikan Gibran, yang digunakan sebagai persyaratan administratif pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan kasasi mengabulkan gugatan
Perkara itu tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. Majelis kasasi menjatuhkan putusan pada Jumat (30/10), dengan Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, sebagai ketua majelis. Dua hakim agung lainnya adalah Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar putusan, majelis mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal. Hakim membatalkan putusan judex facti, lalu mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Rangkaian amar itu menunjukkan hasil akhir pemeriksaan di tingkat kasasi, tetapi rincian alasan yang mendasarinya belum dapat diketahui dari penjelasan resmi MA yang tertunda.
Perbedaan antara amar dan pertimbangan menjadi penting dalam membaca perkara ini. Amar memuat keputusan yang diambil majelis, sedangkan pertimbangan menerangkan dasar hakim sampai pada keputusan tersebut. Tanpa salinan lengkap, Biro Hukum dan Humas MA menyatakan belum bisa memberikan keterangan secara utuh. Karena itu, pembatalan konferensi pers tidak mengubah isi putusan yang sudah dijatuhkan, tetapi menunda penjelasan lembaga mengenai dasar hukumnya.
Dalam laporan Hukumonline, perkara ini berfokus pada keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran, terutama dalam kaitannya dengan persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024. Namun, informasi yang tersedia belum memuat penjabaran lengkap mengenai bagian-bagian suket yang dipersoalkan, uraian gugatan, maupun pertimbangan majelis. Rincian itu perlu merujuk pada salinan resmi putusan, bukan disimpulkan hanya dari amar.
Salinan putusan menjadi kunci penjelasan
MA sebelumnya merencanakan konferensi pers untuk mengungkap alasan hukum majelis kasasi. Karena dokumen lengkap belum diterima Biro Hukum dan Humas, lembaga itu memilih membatalkan agenda alih-alih menyampaikan penjelasan parsial. Andi tidak menyebutkan tanggal pengganti. Keterangan yang disampaikan hanya menyatakan konferensi pers ditunda sampai ada pemberitahuan berikutnya.
Keputusan menunggu salinan juga membatasi informasi yang bisa diberikan MA pada hari itu. Publik telah mengetahui permohonan kasasi dikabulkan dan gugatan penggugat diterima seluruhnya. Namun, pembaca belum mendapat uraian resmi tentang bagaimana majelis menilai perkara, bagaimana hubungan antara dokumen pendidikan dan syarat pencalonan dipertimbangkan, serta alasan putusan sebelumnya dibatalkan.
Tanpa informasi tersebut, pembacaan atas putusan masih bertumpu pada amar yang dilaporkan. Itu belum cukup untuk menjelaskan seluruh aspek perkara. Salinan lengkap dibutuhkan agar pokok pertimbangan hakim dapat disampaikan secara tepat dan tidak tercampur dengan tafsir atas hasil akhir putusan.
Polemik juga bergulir di luar MA
Perhatian terhadap perkara ini tidak berhenti pada agenda penjelasan MA. Sejumlah pemberitaan lain mencatat munculnya respons dari kalangan politik dan sipil. Kompas.id melaporkan Aliansi Kolektif Sipil mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat, sementara Kompas.com memberitakan PKB sedang mengkaji peluang penggunaan hak tersebut terkait polemik ijazah Gibran.
Kumparan juga memuat rencana Denny Indrayana mengadukan Kemendikdasmen ke Ombudsman mengenai transkrip Gibran. Sementara itu, CNBC Indonesia mengangkat pertanyaan mengenai apakah putusan MA tentang suket SMA Gibran berkaitan dengan persoalan administrasi atau konstitusi. Perkembangan-perkembangan itu merupakan jalur respons yang berbeda dari penjelasan majelis kasasi, dan tidak menggantikan kebutuhan membaca salinan putusan.
Untuk saat ini, MA belum mengumumkan jadwal baru konferensi pers. Penjelasan lembaga mengenai perkara nomor 742 K/TUN/2026 masih menunggu diterimanya salinan lengkap putusan, sebagaimana disampaikan Biro Hukum dan Humas MA.
