MA Batalkan Aturan Usia Pensiun, Buruh Minta Kepastian

Nasional

Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan ketentuan usia pensiun hingga 65 tahun belum otomatis membuat pekerja bisa mencairkan Jaminan Pensiun pada usia 55 tahun. Serikat pekerja meminta pemerintah segera menyusun aturan pengganti, terutama untuk memastikan kapan manfaat dapat diakses dan bagaimana klaim dilayani selama masa peralihan.

MA membatalkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun melalui Putusan Nomor 18 P/HUM/2026. Pasal tersebut mengatur kenaikan usia pensiun secara bertahap hingga 65 tahun. Putusan itu diketok pada 11 Agustus 2026.

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyambut keputusan tersebut. Namun, organisasi itu menilai pekerjaan berikutnya ada pada pemerintah: menerjemahkan putusan menjadi ketentuan yang jelas bagi pekerja dan penyelenggara program.

Jarak usia berhenti kerja dan pencairan

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardana mengatakan persoalan yang selama ini dirasakan pekerja muncul ketika perusahaan menetapkan pensiun pada usia 55 tahun, sementara manfaat Jaminan Pensiun baru dapat diakses pada usia 65 tahun. Selisih itu berarti sebagian pekerja mesti menunggu hingga satu dekade setelah berhenti bekerja untuk memperoleh manfaat tersebut.

“10 tahun pekerja menunggu. 10 tahun belum tentu pekerja itu masih hidup,” kata Henry, seperti diberitakan iNewsJoglosemar dari Kabupaten Semarang, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Putusan MA membatalkan ketentuan yang mengatur usia pensiun itu, tetapi bukan berarti seluruh peserta langsung berhak menerima pembayaran pada usia 55 tahun. Menurut Henry, hak peserta tetap bergantung pada ketentuan masa iur dan jenis manfaat yang diajukan. Karena itu, perubahan aturan perlu menjelaskan hubungan antara usia berhenti bekerja, syarat kepesertaan, dan waktu pencairan.

Bagi pekerja yang sudah memasuki masa pensiun, kejelasan tersebut menentukan bagaimana mereka mengajukan haknya. Bagi BPJS, aturan baru dibutuhkan sebagai pedoman untuk memproses klaim. Tanpa penjelasan mengenai masa transisi, pekerja dan badan penyelenggara berisiko menghadapi tafsir yang berbeda atas putusan tersebut.

Pemerintah diminta menyiapkan aturan dalam 90 hari

FSP RTMM-SPSI meminta pemerintah membahas dan menerbitkan aturan pengganti dalam tenggat 90 hari yang disebut diberikan MA. Henry memperingatkan, jika ketentuan baru tidak terbit sampai Desember 2026, kekosongan hukum dapat memicu banyak peserta mengajukan klaim setelah berhenti bekerja.

Ia mengkhawatirkan lonjakan pengajuan itu akan menyulitkan BPJS. Peringatan tersebut bukan berarti klaim otomatis dapat dibayarkan tanpa melihat persyaratan peserta. Justru, menurut serikat pekerja, aturan transisi perlu memastikan dasar pelayanan tetap terang dan hak peserta tidak diperlakukan secara berbeda-beda.

Kuasa hukum pemohon, Hartono, juga meminta pemerintah menjabarkan aturan yang akan menggantikan pasal yang dibatalkan, termasuk perlakuan bagi peserta pada masa peralihan dan pedoman pelayanan klaim. “Pemerintah perlu segera menjelaskan pengaturan pengganti, perlakuan masa transisi, serta pedoman pelayanan klaim agar tidak timbul ketidakpastian baru,” ujarnya.

Serikat pekerja mendorong reformasi iuran

Perhatian FSP RTMM-SPSI tidak berhenti pada batas usia. Henry menyoroti besaran iuran Jaminan Pensiun yang saat ini sebesar 3 persen dari dasar upah. Porsi itu terdiri atas 1 persen yang dibayar pekerja dan 2 persen dari pemberi kerja.

Menurut Henry, iuran tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan reformasi program agar manfaat pensiun dapat memberi perlindungan setelah seseorang selesai bekerja. Ia membandingkannya dengan angka iuran di sejumlah negara yang, menurut keterangannya, berada pada kisaran 8 hingga 20 persen. Ia tidak menyebut negara tertentu dalam laporan tersebut.

FSP RTMM-SPSI memiliki 240 ribu anggota yang tersebar di 15 provinsi. Organisasi itu meminta pekerja terdampak dilibatkan dalam perumusan ketentuan baru. Masukan dari serikat, kata Henry, diperlukan agar perubahan tidak sekadar mengganti bunyi pasal, tetapi juga memberi kepastian tentang hak dan proses pencairan.

Untuk saat ini, perhatian pekerja tertuju pada tindak lanjut pemerintah terhadap putusan MA. Aturan pengganti, masa transisi, dan panduan klaim menjadi hal yang ditunggu agar pembatalan pasal tidak berujung pada ketidakjelasan baru.