Keputusan Rakornas III PPP untuk memberhentikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin dari jabatan di DPP memicu silang pendapat tentang dasar dan keabsahannya. Agus menilai keputusan yang diumumkan pada 27 Oktober 2026 itu tidak sesuai dengan AD/ART partai. Sementara itu, Mahkamah Partai menyebut pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi atas keaktifan keduanya.
Agus, yang menjabat Wakil Ketua Umum, menyatakan belum menerima surat resmi pemecatan. Ia menyampaikan sikap itu selepas istigasah dan doa bersama sejumlah kiai serta habib di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 28 Oktober 2026.
“Menyikapi hal-hal tersebut, saya juga baru dengar dari media, belum ada yang formal resminya bahwa itu ada surat pemecatan,” kata Agus, seperti diberitakan RMOL.
Menurut Agus, keputusan organisasi harus mengikuti tata cara yang diatur dalam AD/ART. Ia meyakini keputusan Rakornas itu tidak akan disahkan Kementerian Hukum apabila prosesnya melanggar aturan partai. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Agus, bukan keterangan resmi dari kementerian.
Mahkamah Partai menyebut ada evaluasi keaktifan
Berbeda dari keberatan Agus, Ketua Mahkamah Partai DPP PPP Erfandi membenarkan keputusan pemberhentian itu. Kepada Lombok Post, ia menyebut langkah tersebut berangkat dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar kubu Mardiono di Makassar.
Erfandi mengatakan sejumlah pengurus DPC dan DPW sebelumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai. Mereka mempersoalkan pelaksanaan tugas Agus dan Taj Yasin sebagai pengurus DPP. Setelah memeriksa perkara itu, Mahkamah Partai menyatakan keduanya melanggar AD/ART dan meminta mereka kembali menjalankan kegiatan organisasi.
Permintaan tersebut, menurut Erfandi, mencakup kehadiran di kantor DPP serta partisipasi dalam agenda partai. Ia menilai pelaksanaannya belum sesuai dengan yang diharapkan. “Betul, Mukernas Makassar memutuskan untuk mengevaluasi kepengurusan yang tidak aktif,” ujarnya, sebagaimana dikutip Lombok Post.
Keputusan pemberhentian kemudian dibacakan dalam Rakornas III PPP yang dipimpin Ketua Umum Muhamad Mardiono secara daring pada Selasa, 27 Oktober. Forum itu memutuskan Agus dicopot dari posisi Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin dari jabatan Sekretaris Jenderal, sekaligus melakukan restrukturisasi kepengurusan DPP untuk masa bakti 2025–2030.
Dukungan kiai mengarah pada evaluasi kepemimpinan
Sehari setelah Rakornas, sejumlah kiai dan habib mendatangi kantor DPP untuk menyatakan dukungan kepada Agus dan Taj Yasin. Nama yang disebut dalam laporan RMOL antara lain KH Abdullah Ubab Maimoen, KH Haris Sodaqoh, Habib Ahmad Alhabsy, dan KH Fadlolan Musyaffa.
Kelompok tersebut meminta pemerintah meninjau kembali surat keputusan kepengurusan yang berlaku. Dalam pandangan mereka, hasil Muktamar X semestinya menjadi dasar penataan kepemimpinan partai. KH Fadlolan juga mendorong evaluasi terhadap kepemimpinan Mardiono dan meminta agar PPP tetap dapat menjalankan perannya di Indonesia.
Indoposco melaporkan, para kiai menilai pengelolaan partai perlu berpedoman pada AD/ART, bukan kepentingan kelompok atau individu. Namun, dorongan itu masih berupa sikap dan permintaan dari pihak yang mendukung Agus serta Taj Yasin. Belum ada keterangan dalam laporan tersebut mengenai keputusan pemerintah atas permintaan perubahan SK.
Polemik ini memperlihatkan dua dasar yang dipakai masing-masing pihak. Agus dan para pendukungnya mempertanyakan proses serta kepatuhan terhadap aturan partai, sedangkan Erfandi menyandarkan keputusan pada evaluasi internal terkait keaktifan pengurus. Di sisi lain, Rakornas telah menetapkan pemberhentian dan restrukturisasi, meski Agus mengatakan belum menerima surat resminya.
Status kepengurusan masih dipersoalkan
Perbedaan keterangan itu membuat status perubahan kepengurusan menjadi bagian penting dari sengketa. Agus menyatakan keputusan tersebut semestinya diuji berdasarkan AD/ART dan mekanisme yang berlaku. Kubu yang mendukungnya juga meminta pemerintah menyesuaikan SK kepengurusan dengan hasil Muktamar X.
Sejauh laporan yang terbit pada 28 dan 29 Oktober 2026, pihak-pihak yang berselisih masih menyampaikan dasar masing-masing: Mahkamah Partai menjelaskan alasan evaluasi, sedangkan Agus menyoal prosedur dan belum adanya pemberitahuan formal. Perkembangan berikutnya bergantung pada tindak lanjut atas keputusan Rakornas dan tanggapan pemerintah terhadap permintaan perubahan SK.
