RI-Singapura Bentuk Satgas untuk Tangani Karhutla

Nasional

Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas bersama untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tim tersebut akan memperkuat koordinasi serta pertukaran informasi mengenai perusahaan yang diduga terkait kebakaran, ketika kabut asap kembali menjadi persoalan kesehatan lintas negara.

Kesepakatan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan setelah bertemu Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026. Usulan pembentukan satgas diajukan Arrmanatha dan disambut Vivian dalam pernyataan pers bersama di Kementerian Luar Negeri.

“Singapura setuju. Kami akan memastikan satuan tugas bersama ini menjamin koordinasi yang erat dalam tindakan dan pertukaran informasi antara Indonesia dan Singapura,” kata Vivian, seperti diberitakan MetroTVNews.com.

Satgas diarahkan pada koordinasi dan informasi

Pembentukan tim bersama memberi kedua pemerintah wadah untuk menangani persoalan karhutla secara terkoordinasi. Menurut MetroTVNews.com, tugas yang disebut dalam pernyataan Vivian mencakup penyelarasan tindakan dan pertukaran data terkait perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran. Belum ada rincian mengenai susunan satgas maupun jadwal kerjanya dalam keterangan yang disampaikan saat pertemuan.

Isu pertanggungjawaban perusahaan juga mengemuka dalam kunjungan tersebut. Vivian mengapresiasi pemerintah Indonesia yang, menurutnya, meminta perusahaan terkait mempertanggungjawabkan keterkaitan mereka dengan karhutla dan mengutamakan pencegahan kebakaran untuk jangka panjang.

CNN Indonesia melaporkan Singapura pekan sebelumnya merilis hasil investigasi yang menyebut 10 perusahaan di Indonesia diduga menjadi penyebab kebakaran. Informasi itu merupakan dugaan dalam hasil penyelidikan, bukan keterangan bahwa seluruh perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah.

Singapura juga mulai mempertimbangkan penguatan aturan mengenai kabut asap lintas batas. CNN Indonesia menyebut langkah itu dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait dengan kebakaran di Indonesia. Pembentukan satgas bersama berlangsung saat perhatian terhadap penanganan perusahaan dan pencegahan karhutla kembali meningkat.

El Niño bukan penyebab langsung kebakaran

Dalam pernyataannya, Vivian membedakan El Niño sebagai fenomena alam yang dapat memicu kekeringan dengan kebakaran yang, menurutnya, terjadi akibat tindakan manusia. “El Nino adalah fenomena yang semula jadi, tetapi kebakaran hutan dan lahan disebabkan aksi manusia,” ujar Vivian dalam bahasa Indonesia, seperti dikutip detikNews.

Ia menilai kedua negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesehatan penduduknya dari dampak asap. Warga di Sumatera dan Kalimantan, kata Vivian, termasuk yang lebih dahulu merasakan dampak kabut asap. Ia berharap pemerintah Indonesia dan Singapura terus bekerja bersama, karena masalah tersebut melintasi batas negara.

Vivian menyatakan Singapura berdiri bersama Indonesia dalam menghadapi persoalan itu. Ia juga menekankan bahwa penanganan akan lebih efektif jika dilakukan secara kolektif. Pernyataan tersebut muncul saat kabut asap memicu frustrasi di Singapura dan Malaysia. CNN Indonesia menggambarkan kebakaran yang terjadi sebagai yang terparah di Indonesia dalam 11 tahun terakhir.

Apresiasi untuk petugas pemadam Indonesia

Dalam pertemuan itu, Vivian turut menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto atas upaya pemerintah menangani karhutla. Ia juga memberi perhatian kepada ribuan personel tanggap darurat dan petugas pemadam yang telah bekerja selama beberapa pekan dalam kondisi sulit dan berbahaya.

Menurut laporan CNN Indonesia, Vivian menyebut sejumlah petugas mengalami cedera serius dan mendoakan pemulihan mereka. Pengakuan itu menyoroti risiko yang dihadapi personel di lapangan ketika berupaya memadamkan api dan melindungi warga dari dampak kebakaran.

Bagi kedua negara, tantangan berikutnya adalah menerjemahkan kesepakatan politik menjadi koordinasi yang berjalan. Satgas yang disepakati di Jakarta diharapkan menjadi saluran pertukaran informasi mengenai pihak yang diduga terkait karhutla, sementara pencegahan dan penegakan tanggung jawab perusahaan tetap menjadi bagian dari pembahasan bilateral.