Operasi Patuh 2026: 11 Pelanggaran dan Denda Maksimal

Otomotif

Penggunaan ponsel saat mengemudi menjadi pelanggaran dengan ancaman denda tertinggi dalam Operasi Patuh 2026. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp750.000. Untuk sepuluh pelanggaran lain, batas dendanya berkisar Rp250.000 hingga Rp500.000.

Korps Lalu Lintas Polri menggelar operasi ini bersama jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. CNN Indonesia dan GoodStats menyebut jadwalnya berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Namun, OtoDream mencantumkan tanggal mulai 28 Oktober dengan hari terakhir yang sama. Perbedaan informasi tanggal itu terdapat dalam laporan media mengenai operasi tersebut.

Sasaran penindakan mencakup pelanggaran yang berisiko mengganggu keselamatan dan ketertiban jalan. Korlantas menyatakan pengawasan dapat menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penindakan manual juga dimungkinkan.

Penggunaan ponsel berancaman denda tertinggi

Pengendara yang memakai ponsel hingga terganggu konsentrasinya saat berkendara dapat dijerat Pasal 283. Ancaman maksimalnya berupa kurungan tiga bulan atau denda Rp750.000. Nominal tersebut merupakan batas yang ditetapkan undang-undang, bukan jumlah yang otomatis harus dibayar setiap pelanggar.

Sejumlah pelanggaran lain memiliki ancaman denda maksimal Rp500.000. Rinciannya meliputi melanggar marka atau rambu, menerobos lampu merah, melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, masuk ke jalur busway, serta menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Ketentuan untuk pelanggaran-pelanggaran itu tercantum dalam pasal-pasal berbeda, termasuk Pasal 280 dan Pasal 287 UU LLAJ.

Adapun denda maksimal Rp250.000 berlaku bagi pengendara atau penumpang di samping pengemudi yang tidak memakai sabuk keselamatan, pengendara motor tanpa helm berstandar SNI, sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang, serta kendaraan yang parkir di trotoar. Dasar hukum yang disebut dalam laporan CNN Indonesia antara lain Pasal 289, Pasal 291 ayat (1), Pasal 292, dan Pasal 275 ayat (1).

ETLE diutamakan, tilang manual tetap tersedia

Kamera ETLE menjadi salah satu alat untuk memantau pelanggaran selama operasi. Meski demikian, polisi tidak menutup kemungkinan melakukan penindakan secara langsung. OtoDream melaporkan Polda Jawa Timur akan menerapkan tilang manual pada pekan kedua Operasi Patuh Semeru. Di Polda Metro Jaya, laporan yang sama menyebut penindakan manual harus disertai dokumentasi video.

Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengatakan pendekatan operasi mengutamakan edukasi, persuasi, dan pelayanan yang humanis. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan tidak semata-mata diukur dari jumlah tilang. “Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries, seperti dikutip CNN Indonesia.

Setiap penindakan berupa tilang, menurut Korlantas, harus didampingi personel Provos. Pengawasan internal itu dimaksudkan untuk memastikan petugas menjalankan penindakan sesuai ketentuan. Bentuk kegiatan lain yang disebut dalam laporan media mencakup sosialisasi keselamatan serta edukasi berkendara bagi pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor.

Denda maksimal bukan tagihan otomatis

Besaran yang tercantum dalam UU LLAJ menunjukkan batas sanksi tertinggi untuk masing-masing pelanggaran. GoodStats mengingatkan bahwa angka tersebut tidak berarti setiap orang yang tertangkap harus langsung membayar jumlah maksimal. Penerapan sanksi mengikuti ketentuan hukum yang berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan.

Undang-undang itu juga mengatur hukuman lebih berat untuk tindakan mengemudi yang memenuhi unsur membahayakan nyawa atau barang. Pasal 311 ayat (1) memuat ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta. Namun, pasal tersebut tidak otomatis dikenakan pada semua pelanggaran; penerapannya bergantung pada unsur perbuatan yang terbukti.

Selama Operasi Patuh, pengendara dapat menghindari pelanggaran dengan mematuhi rambu, menjaga kecepatan, dan melengkapi kendaraan serta perlengkapan keselamatan. Kepolisian mengarahkan operasi ini pada perubahan perilaku di jalan, sementara pengawasan dan penindakan berlangsung hingga periode operasi berakhir.