Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan sejumlah perusahaan dan yayasan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026), jaksa menyebut Febrie bersama tiga orang kepercayaannya membuat atau mengambil alih 29 usaha untuk menyamarkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Tiga orang yang disebut dalam dakwaan ialah Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa menuduh mereka membantu menempatkan, memindahkan, membelanjakan, hingga mengubah bentuk harta kekayaan agar asal-usulnya tidak diketahui.
Dakwaan pencucian uang Febrie Adriansyah
Menurut jaksa, rangkaian perbuatan itu berlangsung pada 2020 hingga Juli 2026. Tindakan yang disebut dalam dakwaan mencakup penempatan dan transfer dana, pembelian barang, pembayaran, pemberian hibah, penitipan, hingga membawa harta ke luar negeri atau menukarkannya dengan mata uang maupun surat berharga.
Jaksa menyatakan tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari korupsi. Uraian itu merupakan tuduhan dalam dakwaan, bukan putusan pengadilan yang telah menyatakan para terdakwa bersalah.
Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan hubungan Febrie dengan dua orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya. Febrie telah berteman dengan Don Ritto dan Nurman Herin sejak masa kuliah, sedangkan perkenalannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang disebut terjadi sekitar 2013 hingga 2015.
Kantor hukum disebut menerima uang
Jaksa menuding Don Ritto dan Febrie beberapa kali menggunakan kantor hukum DR Lawfirm serta Anindita, Vitto & Rekan Law Office untuk menerima uang dari pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka. Pihak-pihak tersebut, menurut dakwaan, terkait perkara korupsi yang ditangani Febrie di Kejaksaan Agung.
Jaksa menyebut Febrie memanfaatkan situasi ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus. Melalui Don Ritto dan Nurman Herin, ia diduga mendirikan perusahaan, mengambil alih perusahaan lewat penempatan modal atau pembelian saham, serta mendirikan yayasan. Perusahaan dan yayasan itu, menurut jaksa, kemudian digunakan dalam rangkaian pencucian uang.
Uraian dakwaan tidak hanya menyebut perusahaan di bidang kuliner. Jaksa juga memaparkan usaha yang bergerak dalam penukaran valuta asing, perdagangan, energi, pertambangan, pertanian, hingga budi daya ayam.
Restoran Prancis hingga budi daya ayam
Salah satu usaha yang disorot ialah pembelian restoran Prancis PT Gontran Cherrier di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, sekitar 2020. Jaksa menyebut pembelian dilakukan Febrie melalui Don Ritto. Restoran tersebut kemudian berganti nama menjadi Café De’ Clan dan berada di bawah PT De Clan Kulinari Nusantara.
Pada Oktober 2020, Febrie melalui Don Ritto dan Nurman Herin juga disebut mendirikan PT Kantor Omzet Indonesia, sebuah perusahaan penukaran uang yang beralamat di Cipete Selatan. Sementara itu, PT Prima Niaga Inti Selaras disebut bergerak dalam budi daya ayam dan perdagangan, dengan alamat di Treasury Tower, kawasan SCBD, Jakarta.
Sejumlah perusahaan lain yang tercantum dalam dakwaan berhubungan dengan kegiatan pertambangan batu bara dan pertanian. Di antaranya PT Cipta Sinar Benderang, PT Borneo Surya Persada, serta PT Borneo Green Prima. Jaksa juga menyebut PT Celebes Mega Nikel yang bergerak di bidang perdagangan dan PT Kresna Pusaka Energi yang menjalankan aktivitas perusahaan holding serta manajemen dana.
Daftar yang dipaparkan jaksa mencakup pula PT Hutama Indo Tara, perusahaan holding yang antara lain bergerak dalam perdagangan besar berbasis balas jasa atau kontrak serta perdagangan bahan bakar. Ada juga PT Parwita Permata Mulia, yang disebut bergerak dalam aktivitas holding dan manajemen dana.
Perusahaan dan yayasan dalam dakwaan
Selain perusahaan-perusahaan tersebut, jaksa menyebut Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad yang berdiri pada 22 Maret 2024 dan disahkan enam hari kemudian. Nurman Herin disebut menjadi pengelola sekaligus bendahara utama yayasan itu.
Nama lain yang masuk dalam daftar antara lain PT Don Man Day, dengan kegiatan konstruksi, perdagangan, penyewaan, dan angkutan di Jambi; serta PT Clan Anak Lanang, yang bergerak di bidang konstruksi dan instalasi. Jaksa turut mencantumkan PT Berkah Melimpah Selamanya dan PT Duta Kreasi Investama, yang disebut beraktivitas di bidang holding atau penasihat investasi.
PT Hijau Gunung Kerinci juga tercantum dalam dakwaan. Perusahaan itu disebut bergerak di bidang konstruksi bangunan sipil, jembatan, dan jalan layang, dengan alamat di Cipete, Jakarta Selatan.
Daftar tersebut merupakan sebagian dari 29 usaha yang disebut jaksa dalam persidangan. Dakwaan menggambarkan penggunaan berbagai badan usaha dengan jenis kegiatan dan alamat berbeda sebagai bagian dari dugaan penyamaran aset. Perkembangan perkara di persidangan akan menentukan bagaimana tuduhan itu diuji terhadap bukti dan keterangan para pihak.
