AKSI Minta Hak Angket soal Polemik Ijazah Gibran

Politik

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Dalam pertemuan itu, AKSI meminta DPR menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Doli mengatakan, sebagai anggota DPR, ia berkewajiban menerima aspirasi dari masyarakat. Ia menyatakan akan meneruskan masukan dan tuntutan yang disampaikan AKSI kepada pimpinan Fraksi Golkar maupun partai.

AKSI dorong DPR menguji polemik ijazah Gibran

Akademisi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, yang hadir dalam audiensi, menilai parlemen menjadi ruang yang dapat ditempuh setelah MK mengambil keputusan. Menurut dia, DPR dapat menguji kemungkinan menggunakan hak konstitusional, termasuk hak angket, untuk memanggil pihak-pihak terkait.

“Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah bisa menyatakan pendapat, apakah bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya, sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya,” kata Ubedilah.

Ubedilah juga mengatakan proses di DPR dapat berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat. Ia menyebut langkah tersebut berpotensi berujung pada pemakzulan atau pergantian wakil presiden apabila dinilai ada persoalan konstitusional. Pernyataan itu merupakan pandangan yang disampaikan dalam audiensi, bukan keputusan DPR.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menyampaikan pandangannya mengenai proses di MK. Ia mengklaim ijazah setara SMA milik Gibran tidak ditemukan dalam fakta persidangan dan berharap DPR menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Dalam fakta persidangan tidak ada ijazah Gibran. Pertama ya Gibran karena punya masa lalu dia mundur, dan nyatanya bisa dibuktikan dalam pengadilan, tidak ada ijazahnya,” ujar Ray.

Empat tuntutan yang disampaikan kepada Golkar

Dalam audiensi tersebut, AKSI menyerahkan empat poin sikap kepada Doli. Organisasi itu mendesak Fraksi Golkar menyatakan sikap resmi secara terbuka dan memprakarsai penggunaan hak angket atau Hak Menyatakan Pendapat. AKSI mengaitkan permintaan itu dengan UU MD3 serta Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

AKSI juga meminta seluruh fraksi DPR tidak membatasi persoalan pada evaluasi teknis penyelenggara pemilu. Mereka menilai pemanggilan KPU dan Bawaslu tetap perlu dilakukan untuk mengusut dugaan kelalaian dan manipulasi dalam pencalonan. Tuntutan tersebut disampaikan sebagai sikap AKSI dalam audiensi.

Poin berikutnya ditujukan kepada pimpinan partai politik. AKSI meminta mereka tidak membatasi kewenangan konstitusional anggota DPR melalui kesepakatan elite partai. Menurut aliansi itu, kewenangan tersebut berada pada DPR, sementara partai semestinya menghimpun kepentingan publik.

AKSI turut mendesak Gibran mundur dari jabatan wakil presiden atau berhenti membangun pembelaan di ruang opini. Mereka berpendapat dokumen yang tidak hadir dalam persidangan MK tidak semestinya dihadirkan kemudian untuk menganulir putusan. AKSI menyebut pemakzulan sebagai forum pembuktian, bukan vonis.

Doli akan meneruskan masukan ke Fraksi Golkar

Audiensi itu dihadiri perwakilan Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, LIMA Indonesia, serta sejumlah akademisi. Doli menyatakan telah mendengarkan tuntutan yang disampaikan dan akan membawa masukan tersebut kepada pimpinan fraksi serta partai.

“Kami sudah betul-betul mendengar secara saksama apa yang disampaikan, termasuk tuntutan yang tadi disampaikan. Bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tindak lanjuti,” kata Doli.

Pernyataan Doli belum berarti Fraksi Golkar menyetujui penggunaan hak angket. Untuk saat ini, langkah yang dijanjikan adalah meneruskan aspirasi tersebut kepada pimpinan fraksi dan partai. Sikap resmi Golkar maupun tindak lanjut DPR atas permintaan AKSI masih menunggu keputusan berikutnya.