Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar meminta masyarakat, terutama umat Islam dan organisasi kemasyarakatan, tetap tenang menyikapi penggeledahan di sebuah pondok pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia mengapresiasi langkah Kapolri mengevaluasi pejabat kepolisian yang terkait dengan peristiwa tersebut, termasuk mencopot Kapolres Sukoharjo.
Anwar meminta warga memberi ruang kepada Polri untuk menuntaskan proses hukum. Imbauan itu disampaikan setelah muncul kritik dan keluhan mengenai cara penggeledahan di lingkungan pesantren. “Kami berharap masyarakat tetap tenang menjaga ketertiban dan stabilitas, menjaga persatuan dan kesatuan demi kebaikan kita semuanya,” kata Anwar dalam keterangan pada Selasa, 3 November 2026, seperti diberitakan detikNews.
Ia juga secara khusus mengajak ormas Islam mengendalikan diri. Menurut Anwar, menjaga suasana tetap tertib dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan perlu dilakukan sembari proses berjalan. Ia menyebut Kementerian Agama akan mengambil langkah konstruktif terkait persoalan di pesantren.
Pergeseran jabatan tercantum dalam telegram Kapolri
Pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026, yang diterbitkan pada Senin, 2 November 2026. Dalam keputusan itu, Andhika dipindahkan menjadi perwira menengah di Stamaops Polri.
Jabatan Kapolres Sukoharjo kemudian diisi AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya memimpin Polres Boyolali. Posisi yang ditinggalkan Indra diberikan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang. Sebelumnya, Christopher bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Perubahan jabatan itu menjadi bagian dari respons kepolisian terhadap keberatan publik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari pembenahan internal dan upaya menjaga profesionalisme. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan pada 2 November.
Anwar menyambut evaluasi dan pergantian pimpinan tersebut sebagai tanggapan terhadap kritik masyarakat. Ia menilai keterbukaan dalam merespons masukan penting untuk menjaga hubungan kepolisian dengan warga. Dalam pernyataannya, ia mengaitkan respons itu dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.
Pemeriksaan personel dan pendampingan pendidikan
Penanganan perkara tidak berhenti pada pergantian pejabat. Menurut informasi yang dimuat situs resmi Polri, empat personel diperiksa berkaitan dengan keluhan atas penggeledahan di pesantren Sukoharjo. Belum ada keterangan dalam bahan yang tersedia mengenai hasil pemeriksaan atau sanksi terhadap personel tersebut.
Kementerian Agama juga menyiapkan pendampingan untuk memastikan keberlanjutan pendidikan siswa di Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an, Sukoharjo. Langkah ini berkaitan dengan kebutuhan kegiatan belajar para siswa setelah persoalan di lingkungan rumah tahfiz tersebut mencuat. Anwar menyebut Kemenag akan melakukan upaya yang mengarah pada kebaikan bersama.
Perhatian terhadap cara aparat menjalankan kewenangan turut disampaikan Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga itu mengingatkan bahwa kewenangan yang sah tetap harus dilaksanakan dengan cara yang patut. Pesan tersebut menempatkan prosedur dan sikap petugas sebagai bagian penting dalam penanganan, bukan semata-mata soal dasar kewenangan.
Sejumlah perkembangan itu memperlihatkan bahwa perkara di Sukoharjo kini ditangani melalui beberapa jalur: evaluasi jabatan, pemeriksaan personel, serta pendampingan pendidikan. Namun, hasil pemeriksaan dan rincian langkah lanjutan Polri belum dipaparkan dalam informasi yang tersedia.
MUI meminta masyarakat mempercayakan proses berikutnya kepada kepolisian sambil menjaga ketertiban. Bagi ormas Islam, Anwar menekankan pentingnya menahan diri. Sementara itu, tindak lanjut pemeriksaan personel dan pendampingan Kemenag menjadi perkembangan yang masih ditunggu.
