Rumah Ruben Onsu Belum Dilelang, Bank Siapkan Appraisal

Hiburan

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan rumah yang ditempati Sarwendah belum masuk tahap pelelangan. Pihak bank masih akan melakukan penilaian nilai pasar atau appraisal sebelum aset tersebut diajukan untuk dilelang.

Penjelasan itu disampaikan Minola setelah mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Menurut dia, pihak bank yang hadir sebagai turut tergugat menerangkan bahwa prosesnya saat ini baru akan memasuki tahap penilaian oleh penilai independen.

“Pihak bank mengatakan bahwa sekarang masih mau masuk dalam tahap lelang. Jadi oleh karena itu dia masih mau tahap appraise, dengan independen appraisal untuk menilai rumah tersebut untuk diajukan lelang,” kata Minola.

Bank masih akan menilai nilai pasar rumah

Minola menyebut keterangan bank tersebut meluruskan kabar yang sebelumnya beredar bahwa rumah itu telah dilelang. Ia menduga ada penggiringan opini yang membuat Ruben seolah-olah telah lalai hingga aset tersebut dieksekusi.

“Jadi, sudah patut diduga selama ini memang ada penggiringan-penggiringan opini agar Ruben itu kelihatan banyak salahnya, termasuk masalah lelang,” tuturnya.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam mediasi, tahapan yang berjalan belum berupa pelelangan. Bank masih perlu melakukan appraisal sebagai bagian dari proses sebelum rumah diajukan ke tahap tersebut.

Kubu Sarwendah minta proses lelang ditahan

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membenarkan bahwa bank baru hendak melakukan appraisal. Ia mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan bank agar proses lelang ditahan sementara gugatan perdata wanprestasi masih berjalan.

“Pihak juga sudah ingin melakukan semacam appraisal. Cuma telah kita lakukan pertemuan dengan bank, untuk bank tetap menghormati proses peradilan sedang berjalan,” jelas Jaenudin.

Penundaan sementara itu memberi ruang bagi kedua pihak untuk menjalani proses hukum sekaligus membahas kemungkinan penyelesaian. Kubu Ruben dan Sarwendah kini memiliki waktu dua pekan untuk mematangkan opsi damai sebelum agenda mediasi lanjutan.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pembicaraan dalam mediasi dan proses gugatan yang masih berlangsung. Sementara itu, appraisal yang direncanakan bank belum dapat disamakan dengan pelelangan, sebagaimana ditegaskan kedua kuasa hukum.